Asahan, NusaNEWSTV.com – Mayat Mr X diduga korban pembunuhan, kuasa hukum keluarga korban berharap agar kasus ini diusut secara transparans dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Siapa saja yang diduga ikut terlibat melakukan penganiayaan hingga menghabisi nyawa korban harus bertanggungjawab dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita minta proses hukum terhadap Almarhum Niko alias Eko ini ditegakkan dengan seadil-adilnya. Saat ini, kita juga masih menunggu kapan rekontruksi itu digelar. Kita lihat aja nanti disana bagiamana rekontruksi nya ya,” kata Kompol (Purn) YS. Nasution, SH, MH selaku penasehat hukum keluarga korban, Jum’at (31/1/2025) di kantornya, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Sebelumnya, penemuan mayat Mr X dipantai neval peranggan, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (20/1/2025) diduga korban pembunuhan. Mayat Mr X ini ditemukan seorang warga yang hendak memancing dilokasi tersebut. Diketahui, mayat Mr X bernama Niko alias Eko (37) ini tinggal di Jalan Lobak, Lingkungan I, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.
Informasi yang beredar, motif pembunuhan terhadap Niko sebelumnya diduga terjadi pertengkaran dilapo tuak karena rasa kecemburuan seorang peminum terhadap seorang wanita bernama Risma yang tinggal dilapo tuak itu sebagai pelayan ini masih simpang siur. Isu yang berkembang, Sabtu malam (18/1/2025), Risma dicandai oleh korban sehingga terjadi pertengkaran sesama peminum dan berujung perkelahian. Bahkan, korban Niko juga sempat minta beli sabu dan parkode Parlan menyebut jika dilapo tuak nya tidak ada menjual sabu. Entah benar atau tidak, hanya Allah SWT yang maha mengetahuinya beserta alam semesta ini.
Menurut keterangan warga setempat, awalnya terjadi keributan di lapo tuak Parlan. Akibat pertengkaran itu, temana korban bernama Bambang membawa korban pulang dengan mengendarai sepeda motor yang dibawa mereka ke lapo tuak. Namun, dalam perjalanan tak jauh dari lapo tuak tersebut, korban dan Bambang sempat berkelahi karena korban tak terima diajak pulang. Lantas Bambang pun meninggalkan korban dan melanjutkan perjalanannya menuju pulang kerumah.
Merasa penasaran dan tak terima dengan pertengkaran dilapo tuak dimaksud, korban inipun datang lagi sendiri ke lapo tuak tersebut. Malam itu, sejumlah peminum masih berada dilapo tuak dan ada yang pulang Setibanya dilapo, korban sempat mengatakan kepada seorang peminum ku tandai kau ya, kata warga yang mendengar informasi dilokasi tersebut.
“Atau mungkin karena kata-kata korban agak sedikit mengancam terjadilah perkelahian antara peminum dengan korban. Informasi ini pun juga masih simpang siur. Lantas, bagaimanakah kronologi pengeroyokan terhadap korban sebenarnya hingga tewas. Apakah direkayasa atau bagaimana,” tanya warga setempat.
Diketahui, jelang beberapa hari kemudian tepatnya pada hari Senin (20/1/2025), mayat Mr X ini mengambang dan ditemukan seorang pemancing dipantai neval peranggan, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman. Mendapat informasi penemuan mayat Mr X tersebut sempat menggegerkan warga setempat dan akhirnya Polsek Air Joman bersama tim SAR BPBD Asahan datang ke lokasi melakukan evakuasi jasad korban.
Menurut sumber, jasad korban kemudian dibawa ke Puskesmas Air Joman dan dilakukan pemeriksaan. Mungkin karena alat tidak lengkap, jasad korban dibawa ke RSUD HAMS Kisaran. Disini, jasad korban dibawa ke kamar mayat untuk dibersihkan. Setelah ditangani, pihak RSUD HAMS Kisaran memberikan tagihan terhadap keluarga korban sebesar Rp. 2 juta lebih. Sementara, keluarga korban tidak mempu untuk membayarnya.
Entah bagaimana caranya, biaya di rumah sakit milik pemerintah daerah ini diselesaikan. Karena melihat dibagian tubuh dan wajah korban ditemukan ada tanda-tanda bekas luka lebam, akhirnya polisi membawa jasad korban ke salah satu Rumah Sakit di Medan untuk autopsi. Awalnya keluarga korban sempat menolak dilakukan autopsi karena tidak punya uang.
Karena kematian korban ini diduga adanya kejanggalan, keluarga korban pun menyetujuinya. Setelah dilakukan autopsi oleh polisi, jasad korban dibawa pulang dan di makamkan, Selasa (21/1/2025) di Tempat Pemakaman Akhir (TPA) Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan.
Informasi dari warga yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), 6 orang saksi diamankan polisi yaitu Parlan dan isterinya, Risma, Jamal, Mangara Sitorus dan Bambang (red-teman korban) juga diamankan ditempat yang berbeda. Karena tidak terbukti, 6 orang saksi ini dilepas. Sementara 1 orang saksi inisial SS yang diduga ikut terlibat melarikan diri.
Usut punya usut, ternyata 2 orang saksi lainnya bernama Anto dan Mimik terlebih dahulu diamankan Satreskrim Polres Asahan guna dimintai keterangan. Atas pengakuan Anto dan Mimik, mereka ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka Anto dan Mimik ditahan di Mapolres Asahan.
Satreskrim Polres Asahan menggelar pra rekontruksi pada Rabu sore (22/1/2025) di rumah Zahar Sitorus yang tak jauh dari pinggiran sungai tepatnya di Gang Samando, Jalan Marah Rusli, Lingkungan VII, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan. Pra rekontruksi dihadiri Kasat Reskrim, Kanit Jatanras serta jajaran personil Polres Asahan, Polsek Kota Kisaran dan Polsek Air Joman dan.
Terkait dugaan pembunuhan tersebut, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, Kasat Reskrim, AKP Ghulam Yanuar Lufti dan Kanit Jatanras, Ipda Supangat, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (20/1/2025) sekira pukul 13:45 Wib masih belum berkomentar. Sekira pukul 22:00 Wib, Kanit Jatanras membalasnya di WhatsApp dengan menjawab akan menggelar konferensi pers pada Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya, Kanit Jatanras Ipda Supangat ketika dikonfirmasi membenarkan dilakukannya pra rekontruksi dimaksud. “Ya kita gelar pra rekontruksi dan yang diamankan statusnya masih saksi dan masih dalam pemeriksaan. Sampai sekarang yang tangani masih Polsek Air Joman dan coba kordinasi ke Polsek Air Joman,” sarannya.
Terpisah, Kepala Lingkungan (Kepling) VII, Kelurahan Selawan, Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (30/1/2025) membenarkan pra rekontruksi di rumah Zahar Sitorus. “Ya memang benar saya dipanggil untuk menyaksikan pra rekontruksi dirumah Zahar Sitorus,” ucap Kepling.
Dikatakan Gunawan, Sabtu malam Minggu sekira 1 malam, Anto ada menemui saya di warung nasi tempat saya berjualan. Saat itu saya mau menutup warung. Tiba-tiba, dia (red-Anto) datang menjumpai saya dan berkata ada maling ngintip-ngintip rumah pak Zahar dan sudah kami pukuli. Trus si Anto menyuruh saya agar datang ke rumah Zahar tetapi tidak saya datangi, ucap Kepling.
Pada Kamis, (30/1/2025) sekira pukul 14:00 Wib, Satreskrim Polres Asahan menggelar press release pengungkapan kasus narkoba dan kasus pembunuhan. Dalam keterangan press release yang digelar di Mapolres Asahan terkait perkara tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang terhadap diri korban Alm Niko yang terjadi pada hari Senin (20/1/2025) sekira pukul 13:00 Wib di Lingkungan XIII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan, tepatnya di aliran Sungai Silau yang dilakukan oleh Susanto alias Anto dan Khairul Azmi alias Mimi bersama-sama dengan Samsul (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara awalnya korban berjalan disekitar tempat tersangka Mimi duduk.
Kemudian Mimi memegang lalu menarik kerah baju korban dan Anto pergi ke warung memastikan bahwa korban minum tuak diwarung tuak milik Parlan. Lalu tersangka Samsul datang dengan mengatakan “ini tadi yang ribut sama kamu disana”, lalu Samsul menjambak rambut korban lalu menampar kemudian menyikut wajah korban dengan kakinya mengenai wajah korban sebanyak 2 kali sehingga hidung korban mengeluarkannya darah.
Lalu tersangka Mimi melepaskan pegangan tangan dari kerah baju korban lalu korban berjalan kearah perkebunan sawit. Terhadap tersangka Khairul Azmi alias Mimi (Ka alias M) (40) yang beralamat di Jalan Budi Utomo, Perumahan Cendana, Kelurahan Siumbut-Umbut, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, ini berperan memegang kerah baju dan memegang pinggang celana korban lalu tersangka Samsul menyikut wajah korban.
Sedangkan tersangka Susanto alias Anto (S alias A) (35) yang merupakan warga Lingkungan VII, Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, berperan memberitahu tersangka Samsul yang berada diwarung tuak milik Parlan bahwa korban berbicara tidak jelas. Motif pembunuhan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka Mimi dan Anto, motif melakukan kekerasan tersebut adalah dikarenakan korban membuat keributan.
Kronologis penangkapan terhadap pelaku Mimi dan Anto oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan pada hari Rabu, (22/1/2025) di Jalan Marah Rusli, Gang Sembada, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku ini adalah pasal 170 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun
Menanggapi konferensi pers tersebut, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, Ipda Supangat, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 20:23 Wib terkait soal SPDP dan SP2HP yang dilakukan oleh penyidik apakah telah diserahkan kepada keluarga korban maupun tersangka. Tak hanya itu, saat ditanya apakah pembunuhan terhadap korban Niko yang dilakukan Mimi dan Anto ini adanya indikasi suruhan dari orang terdekatnya kedua pelaku ini. Lantas, Kanit Jatanras inipun menyarankan agar datang kekantor aja besok bang, biar ketemu penyidiknya langsung. Karena penyidiknya Pak Donni bang, kata Ipda Supangat. (Tim)





























