Asahan, NusaNEWSTV.com – Dalam kerangka Pro Justitia bahwa intinya dengan tegas diminta kepada Polres Asahan dan/atau Polda Sumut sesegera mungkin laksanakan dulu ekshumasi terhadap jenazah Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar untuk memastikan penyebab segala ruda paksa dan luka dalam tubuh korban maupun semua kejanggalan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, serta segera lakukan penyidikan perkara tersebut sebagai sangkaan yurisdiksi Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHPidana yang ancaman hukumannya 12 tahun. Ungkap Praktisi Hukum Tumpak Nainggolan, SH, MH, Advokad/Penasehat Hukum
Menurut Advokad/Penasehat Hukum itu, ini belum ada apa-apa tindakan penyidikan perkara bahkan satu saksi pun belum ada yang diperiksa, bahwa pihak PS Humas Polres Asahan dan Kanit reskrim Polsek Simpang Empat sudah terlalu cepat membuat bantahan maupun klarifikasi dengan berbagai dalih atau alasan hantu blau. Maka untuk memastikan kronologis perkara apa yang sebenarnya terjadi serta memastikan penyebab luka-luka dalam tubuh Pandu Brata Syahputra Siregar, yah periksa dulu dan mintai keterangan dari 9 orang saksi fakta (teman-temannya almarhum), terang Tumpak Nainggolan.
Yakni riwayat perkara dari sejak awal rencana nonton balap liar ataupun berubah menjadi balap lari sehingga terjadi kejar-kejaran oleh sejumlah oknum Polsek terhadap ke-9 saksi dan korban, hingga sampai di tempat kejadian perkara (locus delicti) yaitu di tengah salah satu perkebunan sawit di wilayah hukum Polsek Simpang Empat, lalu korban lompat dan jatuh atau terjatuh dari sepeda motor yang berboncengan 5 orang oleh karena kejaran dan tembakan dari sejumlah oknum Polsek tersebut, bebernya.
Bahwa perihal pemeriksaan dari ke-9 orang saksi fakta tersebut kan belum ada keterangan yang di kodifikasi dalam suatu berita cara pemeriksaan penyelidikan/penyidikan sebagai bahan atau sumber untuk bantahan atau klarifikasi. Kenapa terlalu dini PS Humas Polres Asahan Kepolisian Daerah Sumut tersebut menyebar-luaskan opini liar diberbagai media, ujarnya.
“Maka dengan mencermati opini PS Humas Polres tersebut adalah telah melanggar Pasal 5 ayat (2 dan 3) Perpol Nomor 7 tahun 2022. Sebab, PS Humas tersebut telah memberikan pendapat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan nya secara proporsional/PRESISI yakni tingkat ketelitian, ketepatan atau akurasi dari suatu pengukuran atau pernyataan sesuai dengan profesinya selaku Humas. Kok hanya pernyataan Maruli Manurung dan CCTV Polsek Simpang Empat cukup dijadikan acuan klarifikasi,” tanya Tumpak Nainggolan.
Dan tempat kejadian perkara kan bukan di Mako Polsek Simpang Empat, dan siapa dan bagaimana rupanya kaitan Maruli Manurung dalam perkara peristiwa pidana tempus delicti tertanggal 9 Maret 2025. Kok sok pintar pintaran itu PS Humas Polres Asahan tersebut. Sebab, Maruli Manurung kan bukan subjek hukum baik sebagai saksi fakta atau sebagai korban dalam peristiwa hukum yang terjadi di tengah sawitan Desa Sei Lama dan/atau salah satu tempat lain di wilayah hukum Polsek Simpang Empat, tutur Tumpak.
Demikian juga bahwa Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat sudah terlalu mahir dia-nya mencoba-coba untuk merekayasa cerita dengan mengatakan bahwa almarhum positif menggunakan Narkoba agar tersembunyi peristiwa pidana sebenarnya yang dilakukan oleh para oknum Polsek Simpang Empat tersebut. Menelaah ceritanya oknum kanit tersebut yang berkeliaran di media sosial bahwa dugaan kemungkinan besar oknum kanit tersebutlah salah satu pelaku menggilas dan/atau menunjang perut almarhum yang mengakibatkan ususnya almarhum bocor, ungkap Tumpak.
Sungguh tidak masuk akal ceritanya oknum Kanit tersebut. Sebab, jikalau almarhum adalah positif telah menggunakan Narkoba kenapa tidak segera dikirimkan kepada pihak Satuan Resnarkoba Polres Asahan untuk kepastian dan kebenaran dan kenapa ditahan tahan di Polsek. Sedangkan menurut keterangan dan pengakuan teman-teman temannya bahwa almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar bahwa setamatnya nanti kelas XII tahun ini adalah berencana mau ikut test TNI-AD sebagaimana tekad dan cita citanya. Apa mungkin ia-nya mau mengkonsumsi Narkoba. Inikan sebuah fitnah yang lebih kejam yang dilontarkan PS Humas Polres Asahan untuk menutupi peristiwa sebenarnya, ungkapnya.
Oleh karenanya kata Tumpak Nainggolan, diminta kepada Kapolres Asahan dibuang saja PS Humas Polres Asahan tersebut ke satuan atau fungsi yang sesuai dengan kemampuannya lah sebab tidak layak menjadi Humas seperti tindakannya tersebut. Bila Kapolres tidak sanggup dan serta untuk mengungkap tuntas kasus ini diminta dengan segala hormat agar Kapolda dan Kapolri untuk mendemosikan pemangku Jabatan Kapolres saat ini. Sebab, bila hal tersebut tidak dilakukan akan berdampak tidak akan terungkapnya secara jelas dan terang benderang perkara almarhum. Bahkan, satu orang teman dari Almarhum juga dianiaya ketika itu. Namun, kasusnya masih didalami, ujarnya.
Sebelumnya, viral dugaan kekerasan kepada Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar oleh oknum Polsek Simpang Empat. Humas Polres Asahan melakukan klarifikasi kronologi sebenarnya. Rilis yang disampaikan PS Humas Polres Asahan pada Rabu (12/3/2025) dengan adanya berita di media baik media sosial maupun online terkait adanya seorang laki-laki bernama Pandu Brata Syahputra Siregar (18 tahun) merupakan pelajar, penduduk Huta 1 Parlakitangan, Desa Serdang Batu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), meninggal dunia pada Senin (10/3/2025) diduga akibat dianiaya oknum Polsek Simpang Empat.
Terkait persoalan itu, kami Humas Polres Asahan memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan teman-teman madia sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat. Adapun kronologi yang sebenarnya adalah berawal pada hari minggu tanggal 9 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib, Polsek Simpang Empat mendapat informasi dari warga bahwa di Jalan Sungai Lama, Desa Perkebunan Hessa, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, ada berkumpul sekelompok anak-anak muda diduga akan melakukan balap liar. Perlu digaris bawahi, ini info aduan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.
Atas informasi tersebut personil piket Polsek Simpang Empat Polres Asahan berangkt menuju lokasi, dan setibanya di lokasi ditemukan gerombolan anak muda yang berjumlah kurang lebih 50 (lima puluh) orang, selanjutnya personil Polsek Simpang Empat membubarkan gerombolan pemuda tersebut dan melanjutkan patroli ke arah Desa Sungai lama.
Pada saat personil melakukan patroli terlihat 4 (empat) orang laki-laki mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor (bonceng 4) dengan kecepatan tinggi dan melaju secara zigzag, lalu personil mencoba untuk memberhentikan para pemuda tersebut, namun para pemuda tersebut tidak mau berhenti dan tetap memacu sepeda motor nya dengan zigzag, ucap Kasi Humas.
Kemudian personil Polsek Simpang Empat mengikuti ke empat pemuda tersebut dan setibanya di Desa Sei Lama, pemuda yang paling belakang melompat, sekitar berjarak 50 (lima puluh) meter yang belakangan diketahui bernama *Pandu Brata Syahputra Siregar* melompat ke arah kanan dan terjatuh telungkup ke tanah lalu Pandu Brata mencoba melarikan diri dan terjatuh lagi telungkup ke tanah, ujar Iptu Sanusi.
Selanjutnya personil mengamankan Pandu Brata Syahputra Siregar dan pada saat itu ditemukan pelipis sebelah kanan terluka dan mengeluarkan darah karena jatuh, selanjutnya Personil Piket membawanya ke Polsek Simpang Empat dan karena Pandu Brata Syahputra Siregar mengalami luka, kata Iptu Sanusi.
“Saat itu juga personil Polsek Simpang Empat membawanya ke Puskesmas Simpang Empat untuk dilakukan tindakan medis dan lebih kurang 30 menit, personil kembali membawa ke Polsek Simpang Empat untuk dilakukan pembinaan, setelah tiba di Polsek Simpang Empat, oleh Kanit Reskrim melakukan test urine Pandu Brata Syahputra Siregar dengan hasil Positif (+) mengkonsumsi narkoba, kejadian ini dapat dibuktikan melalui semua kegiatan pandu selama di Polsek Simpang Empat terekam CCTV,” terang Iptu Sanusi.
Kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB keluarga Pandu Brata Syahputra Siregar datang ke Polsek Simpang Empat atas nama Maruli Manurun untuk melihat keadaan Pandu Brata, lalu sekira pukul 13.30 Wib, Pandu Brata Syahputra Siregar dikembalikan kepada keluarga Maruli Manurung serta meninggalkan Polsek Simpang Empat dalam keadaan sehat, kata Sanusi.
Selama yang bersangkutan berada di Polsek Simpang Empat tidak ada tindakan kekerasan ataupun tindakan fisik yang dilakukan oleh personil Polsek selain pemeriksaan urine, dan sebelum Pandu Brata diterima oleh keluarganya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak keluarga termasuk interogasi dari pihak keluarga dan pada saat itu tidak ditemukan luka ataupun bengkak selain pelipis sebelah kanan luka. Begitu juga pengakuan Pandu Brata kepada pihak keluarga yang bersangkutan tidak ada di aniaya petugas Polri. Hal ini dibenarkan oleh Maruli Manurung yang pada saat itu juga dibuat video pernyataannya, terang Iptu Sanusi.
Kapolres Asahan melalui PS Kasi Humas Polres Asahan, Iptu Dr. Anwar Sanusi S, SH, MH, menyatakan, kami akan tranparansi dalam hal ini dan kami akan menindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Jika ada oknum yang terbukti melakukan tindakan di luar kewenangan atau SOP, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang tanpa dasar yang jelas. Polres Asahan siap bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk keluarga korban dan saksi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya secara transparan,” ucap Kasi Humas.
Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta memberikan kesempatan bagi proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Jika ada pihak yang memiliki bukti atau informasi terkait insiden ini, kami persilakan untuk melaporkannya melalui jalur resmi, saran Iptu Sanusi.
Demikian klarifikasi Humas Polres Asahan ini kami sampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang beredar serta memastikan bahwa Polres Asahan selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ujar Iptu Sanusi. (ZN)