Asahan, NusaNEWSTV.com – Diduga berhasil “garap rumput” tetangga, salah satu oknum Ketua Kerukunan di Kabupaten Asahan berinisial HSP dilaporkan ke Polres Asahan dalam kasus perzinahan. Hal itu dibuktikan dengan Nomor : LP/B/254.
Pasalnya, korban HS (red-suami) awalnya melihat ada panggilan masuk melalui WhatsApp (WA) dari HSP ke WA milik isterinya berinisial DA yang saat itu terletak di meja. Merasa curiga, HS (red-suami dari DA) lalu mencoba mengechat HSP lewat handphone milik isterinya DA. Kemudian, chat balasan chattingan dari HSP mengarah ke sesuatu yang seksual.
Lantas, HSP inipun mengirimkan foto kemaluannya ke WhatsApp milik DA yang sedang dipegang dan digunakan suaminya (red-HS). Merasa curiga lagi, HS kembali mengecek chatingan HSP dengan DA. Hasilnya, dalam percakapan melalui WhatsApp keduanya, dikejutkan bahwa HSP dan DA diduga sudah pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri yang sah.
Tak terima dengan perbuatan HSP dan DA lakukan perzinahan, HS pun melaporkan kasus ini ke Sat Reskrim Mapolres Asahan. Informasi itu diperoleh wartawan ini, Sabtu (12/4/2025) di Kisaran. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 7 April 2025 sekira pukul 00:30 Wib di Kampung Sabah Sei Kamah, Kecamatan Sei Dadap, Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Menanggapi dugaan tindak pidana perzinahan itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, Ipda Jepry Gultom yang dicoba dikonfirmasi lewat sambungan selulernya membenarkan peristiwa itu. “Ya benar laporannya sudah kita terima dan sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kanit berpangkat Ipda di pundaknya itu.
Sementara itu, wartawan media ini masih berupaya mencari tau nomor WA/Ponsel oknum HSP ini namun belum berhasil didapat. (ZN)