Asahan, NusaNEWSTV.com – Diduga bawa sabu seberat 25 Kg, pasangan suami istri (Pasutri) asal Tanjung Balai berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Asahan. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/233/X/2024/SPKT Satres Narkoba /Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 14 Oktober 2024. Kata Kapolres Asahan, AKB Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Mulyoto, SH, MH, Jum’at (18/10/2024) saat konferensi pers di Mapolres Asahan.
AKBP Afdhal menjelaskan, berawal petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkotika, mendapat informasi itu, Sat Narkoba Polres Asahan bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap pasangan suami istri tersebut. Penangkapan terhadap kedua pelaku ini di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 14:30 Wib.
Dikatakannya lagi bahwa pasangan suami istri tersebut berinisial MJ (36) dan SN (29) merupakan warga Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Saat melakukan aksinya kata Kapolres, MJ berperan mengambil, menyimpan dan mengantarkan narkotika jenis atas perintah K. Sedangkan SN (red-isternya), berperan membantu MJ mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut, terang Kapolres.
“Barang bukti (BB) yang diamankan Sat Narkoba Polres Asahan dari tangan pasutri ini berupa 25 bunkus plastik warna biru bertuliskan number one diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah kantong plastik kresek, 1 buah kantongan berbahan kampas warna merah, 1 unit Handphone Android warna hitam merk Vivo dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol BK 4959 IJ,” ungkap AKBP Afdhal.
Kronologis penangkapan itu pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024. Dimana, team Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan mendapat informasi bahwa ada narkotika jenis sabu dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus tepatnya di daerah Bagan Asahan. Kemudian tem melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 akan terjadi transaksi narkotika di Wilayah Kota Tanjung Balai, katanya.
Seketika itu kata Kapolres, Sata Narkoba Polres Asahan berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai kemudian team melihat 2 (dua) orang yang sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa kantongan dengan gerak-gerik mencurigakan kemudian petugas menghentikan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan dan didalam kantongan yang dibawa oleh kedua pelaku ini ditemukan 13 (tiga belas) bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Tak sampai disitu, petugas pun langsung membawa pelaku kerumahnya dan melakukan penggeledahan. Nah, disitulah ditemukan 12 (dua belas) bungkus plastik diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian, Sat Narkoba Polres Asahan inipun langsung melakukan penyitaan terhadap 25 bunkus plastik warna biru bertuliskan number one diduga berisi narkotika jenis sabu seberat masing-masing lebih kurang 1000 Gram (red-total 25.000 Gram), terang Afdhal.
Kepada kedua palaku diberi upah awal sebesar Rp.5 juta dan sisanya akan diberikan setelah barang haram tersebut sudah diantarkan sepenuhnya oleh MJ. Kedua pelaku ini terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Dengan pengungkapan kasus ini, Sat Narkoba Polres Asahan berhasil menyelamatkan lebih kurang 100.000 jiwa manusia, tutupnya. (ZN)




























