Medan, NusaNEWSTV.com – Lagi terbongkar adanya proyek pembangunan perumahan mewah yang terletak di Jalan Karantina Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang tidak dilengkapi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal tersebut jelas akan berdampak pada kembali bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Medan dari sektor retribusi perijinan bangunan tersebut.
Dari hasil penelusuran awak media ini yang langsung melakukan cek dan ricek ke lapangan, memang didapati tidak adanya terlihat plank PBG terpampang di lokasi bangunan mewah tersebut. Padahal plank PBG adalah sebagai notaben identitas ijin sebelum mendirikan sebuah proyek bangunan.
Menurut salah seorang pekerja ketika ditemui di lokasi, pada Rabu (15/4/2026) mengatakan kepada awak media ini, bahwa bangunan ini adalah milik Mentari, pemborongnya bernama Fredy dan mandornya Dodi, ucapnya. “Masalah ijin saya tidak tau, silahkan orang abang hubungi Samsuwir nya,”ujarnya ringan seraya berlalu pergi.
Lantas, awak media ini mencoba menghubungi Samsuwir melalui WhatsApp nya 0812****4355 perihal bangunan yang diduga dia backup tersebut dan dirinya mengatakan itu bangunan pemborongnya bernama Fredy, katanya kepada awak media ini.
Terkait hal tersebut kuat dugaan Samsuwir adalah oknum pembackup bangunan tanpa plank PBG tersebut, disamping itu Samsuwir juga mengambil keuntungan dari bangunan yang dibackupnya seperti memasukan batu bata, semen, pasir, besi dan sebagainya yang dibutuhkan di bangunan tersebut.
Sementara itu seperti yang diketahui, bahwa dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan, Pasal 253 Ayat (4) PP 16/2021, secara tegas menyatakan, sebelum dimulainya kontrtuksi pembangunan, harus terlebih dahulu dilengkapi dengan ijin PBG. Pembangunan tanpa ijin PBG dapat dikenakan berbagai sanksi tegas. Seperti halnya penghentian sementara kegiatan pembangunan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang berwenang menghentikan paksa aktivitas konstruksi di lapangan.
Jika pelanggaran terus berlanjut atau bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang, pemerintah daerah dapat memerintahkan pembongkaran bangunan gedung, baik secara sukarela oleh pemilik maupun paksa oleh pemerintah. (Tim)





























