Pancur Batu, NusaNEWSTV.com – Aktivitas Praktik judi tembak ikan ikan milik AG disinyalir kebal hukum, dikarenakan sampai saat ini lokasi judi tembak ikan ikan yang berada di Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang tersebut masih tetap beroprasi tanpa ada tindakan tegas dari pihak kepolisian khususnya Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan.
Pantauan wartawan NusaNEWSTV.com baru-baru ini di lapangan mendapati, adapun lokasi permainan judi tembak ikan ikan yang “dipanjang” di salah satu warung Simpang Rambung Merah, Jalan Salam Tani, Desa Pertampilan, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang tepatnya tidak jauh dari Kantor Cabjari Pancur Batu.
Diketahui permainan judi tembak ikan ikan ini sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polsek Pancur Batu tanpa dilakukan penindakan tegas oleh Polsek Pancur Batu. Diduga kuat permainan judi tembak ikan ikan di salah satu warung milik AG ini dibackup oleh oknum pria berbaju loreng hijau berinisial AD sehingga Polsek Pancur Batu “tutup mata”.
Menurut keterangan salah satu warga Desa Pertampilan, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang M. Tarigan mengatakan, bahwa warga sudah mulai resah dengan adanya lokasi judi di Desa Pertampilan. “Rusak sudah kampung kami, baik anak -anak penerus bangsa dan para orang tua sudah kecanduan permainan judi tembak ikan – ikan itu, dugaan kami seperti dipelihara judi ini dan dibekingi oleh oknum berbaju loreng hijau, makanya Polsek Pancur Batu tutup mata<”ujar salah seorang warga M Tarigan, Jumat (17/5/2024).
“Warga Desa Pertampilan Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara bermohon kepada bapak Kapolda Sumatera Utara turun langsung untuk menangkap praktek perjudian di wilayah hukum Polsek Pancur Batu, dan menangkap para pengelola judi tersebut karena jajaran Polsek Pancur Batu diduga tidak mampu menangkap praktek judi di Desa Pertampilan,”tandasnya
Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Gunawan Simatupang, SH ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, namun tidak berhasil. Nomor wartawan diduga telah diblokir. (Suhari Ketaren)





























