Asahan, NusaNEWSTV.com – Terkait persoalan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Marjanji Aceh terkesan kangkangi Permendagri, sejumlah warga minta pertanggungjawaban keuangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Marjanji Aceh sejak tahun sejak dia menjabat diperiksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Kata Mawardi didampingi Zainal Arifin Tambunan bersama warga setempat, Selasa (26/3/2024) melalui WhatsApp di Kisaran.
“Pengelolaan Dana Desa Marjanji Aceh diduga bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes dan tujuan pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 14 tentang Desa jelas diatur. Jadi semua itu ada aturannya,”kata Mawardi.
Pertanyaannya adalah apakah pengelolaan keuangan desa tersebut telah sesuai dengan peraturan atau jangan-jangan hanyalah diatas kertas belaka namun penuh dengan kepalsuan data. Belum lagi anggaran kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam satu tahun dianggap tidak tetap sasaran. Bahkan kata dia, sepeda motor KLX inventaris kantor dipinjam pakaikan kepada adik kandungnya. Sama halnya dengan uang yang dipinjamkan Kades kepada “SCS” sebesar Rp.75 juta berasal dari Dana Desa, cetusnya.
Selain itu, pembangunan infrastruktur lewat Dana Desa diarahkan persis di areal perladangan milik oknum Kades. Setelah diberitakan, Kades inipun kasak-kusuk mencari perlindungan dan memanggil sejumlah panglima talam di desa itu untuk memback-up dirinya, kata Mawardi.
Berikut anggaran ADD Marjanji Aceh tahun 2021 sebesar Rp.524.498.400, Dana Desa tahun 2021 Rp.672.481.000 dan dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada Desa Marjanji Aceh tahun 2021 senilai Rp.47.093.199. Pertanggungjawaban keuangan ini perlu diperiksa, ucap warga setempat.
Menanggapi persoalan itu, Kades Marjanji Aceh, Rayani boru Sianipar yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp tak berkomentar. Tanggapan sebelumnya, sabar ya bang kami mau buat laporan ke Polsek masalah fitnah hingga menyebar menjadi pemberitaan. Tunggu nanti proses penyidikannya terima kasih, katanya. (ZN)





























