Nusanewstv.com- Seperti yang kita ketahui selama ini dalam berbagai urusan masyarakat masih dimintai fotocopy E-KTP;contohnya urusan Rmah Sakit, Urusan Pendidikan Sekolah,BPJS,dan lain sebagainya. Seakan-akan IKD tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Dirjen Kemendagri menghimbau kepada instansi pemerintahan untuk tidak memfotocopy E-KTP.
Dirjen Dukcapil Kementrian dalam negeri,Teguh Setyabudi menjelaskan data masyarakat sudah masuk dalam chip yang ditanamkan dalam e-KTP sehingga bisa dibaca dengan alat khusus.
Teguh Setyabudi juga mengimbau lembaga pemerintah untuk tidak lagi fotokopi KTP, sebab termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi.
“Gini, pemanfaatan KTP-el tidak bisa hanya dilakukan oleh sepihak kami dari lembaga yang terkait den
gan Dukcapil. Tapi pemanfaatan itu pastinya ada lembaga penggunanya. KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ,” kata Teguh Setyabudi.
“Yang sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP, sebenarnya ya. Tapi sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” dia menambahkan.
Dengan begitu, data pelayanan tidak dilakukan dengan manual. Namun melalui system-to-system.
“Dan sekarang Alhamdulillah pemerintah atensinya begitu besar, sekarang sudah ada Komite Tim Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, ada DEN, ada Komdigi, Kemenmarves, ada Bappenas, BSSN. Ada kami dari Kemendagri, dan berbagai kementerian lembaga terkait itu bersama-sama,” imbuh Teguh.
Teguh mengharapkan kolaborasi antar pemerintah dan lembaga bisa membuat pemanfaatan KTP dapat lebih optimal lagi.
“Mudah-mudahan dengan makin bersinerginya lembaga-lembaga tadi akan betul-betul katakanlah mengoptimalkan pemanfaatan KTP-el dan juga terkait masalah pemanfaatan data penduduk yang digunakan untuk semua keperluan,” jelasnya. (Admin nusanewstv.com)

























