Medan, NusaNEWSTV.com – Setelah selesai sidang kode etik pemeriksaan terhadap saksi yang digelar di Propam Polda Sumut pada Rabu (16/4/225) kemarin, Romanus Marbun, SH dan Chrisye Bagus Yesaya Sitorus, SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Janapati sempat mendatangi kantor Dirkrimum Polda Sumut untuk mempertanyakan bagaimana hasil leb Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar kepada salah satu pihak yang bertugas.
Dinyatakan, bahwa hasil laboratorium tersebut sudah keluar pada Senin 14 April 2025. Sayangnya, pihak tersebut belum bisa menjelaskan secara detail tentang hasil laboratorium autopsi tersebut karena itu kewenangan dari dokter forensik, kata Romanus Marbun didampingi Chrisye Bagus Yesaya selaku kuasa hukum keluarga Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (17/4/2025).
Namum begitupun, petugas ini menjelaskan singkat bahwa dari hasil Labfor Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar dinyatakan negatif narkoba yang semula dikatakan positif dalam konferensi pers yang digelar Kasi Humas Polres Asahan dan diunggah lewat media sosial facebook, ujar kuasa hukum keluarga korban.
“Terkait pemberitaan yang sebelumnya sempat tayang atas release yang disampaikan oleh Polres Asahan melalui Kasi Humasnya itu adalah tidak benar dan saat ini kita sedang mempersiapkan langkah untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan atas berita bohong (hoax) tersebut,” ujar Romanus.
Sementara, Sancai Nuarika Siregar yang merupakan kakak kandung Almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar menyampaikan permohonannya kepada pihak penegak hukum agar pelaku penganiayaan terhadap adik kandungannya itu dapat dihukum dengan seadil-adilnya.
“Saya mewakili seluruh keluarga meminta agar para pelaku penganiayaan terhadap adik kandung kami ini dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pintanya. (ZN)





























