Pakpak Bharat, NusaNEWSTV.com – Untuk mempermudah akses beberapa urusan kependudukan, masyarakat dianjurkan untuk segera memiliki tanda tangan elektronik (TTE). Di Indonesia, penggunaan TTE diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Face Book Pemkab Pakpak Bharat, Senin (3/2/2025), TTE digunakan sebagai verifikasi identitas pengguna dan merupakan keabsahan dokumen elektronik. Kelebihannya, TTE bisa digunakan dalam berbagai urusan Transaksi digital, seperti pembayaran on line, e-deposito dan untuk kepentingan penerbitan dokumen kependudukan.
Dengan kepemilikan TTE dimaksud, warga memperoleh sejumlah manfaat atau keuntungan, diantaranya meminimalisir resiko dokumen palsu, mempermudah proses dan mekanisme bisnis, menghemat waktu serta mengurangi penggunaan kertas. Keberadaan TTE dianggap sah jika dibuat secara pribadi dan hanya diketahui oleh pemilik tanda tangan bersangkutan. Secara otomatis, pemilik asli memilki kuasa untuk menggunakannya. Dengan begitu, perubahan tanda tangan akan dapat diketahui secara pasti.
Di Kabupaten Pakpak Bharat, proses pencetakan TTE ini telah mulai dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat guna melaksanakan proses registrasi TTE. Pentingnya TTE dimaksud sangat relevan dengan perkembangan situasi saat ini untuk menjawab dan memenuhi sistim pemerintah berbasis elektronik (SPBE) yang dianggap lebih efisien, praktis dan hemat. (Cibro)





























