Batu Bara, NusaNEWSTV.com – Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, Ir. Kurnia Lismawatie saat diminta tanggapannya terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera tahun 2022-2023 berujung dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara. Pada prinsipnya bagi saya tidak menjadi soal karena hak seseorang untuk melaporkan dan mana bisa saya tahan. Kata Kurnia terkesan “menantang” melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya, saya selaku kadis telah melaksanakan tugas saya untuk menagih Temuan Ganti Rugi (TGR nya) bersama Inspektorat. Setelah 3 kali penagihan, maka temuan itu di alihkan ke APH. Perihal konsultan perencanaannya tidak bisa juga kita salahkan semua karena terkait pemeriksaan berbeda pemahamannya, ucap Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara ini sedikit lantang.
“Setelah 3 kali penagihan, maka temuan itu di alihkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Perihal konsultan perencanaannya tidak bisa juga kita salahkan semua karena terkait pemeriksaan berbeda pemahamannya, ujar Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara,” ujarnya.
Sebenernya dan sebaiknya kata dia, dikonfirmasi juga ke inspektorat, kami selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah menyurati rekanan-rekanan tersebut untuk melaksanakan pemulangan tersebut, sampai saat ini sudah ada yang menyetorkan dan bertahap melaksanakan TGR tersebut.
Sebelumnya, temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2022-2023, Kepala Dinas Kesehatan PUTR Kabupaten Batu Bara dilaporkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara pada Jum’at, (31/1/2025) dan diterima oleh Jaksa Candra. Kurnia dilaporkan Aktivis DPC Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kabupaten Batu Bara, Mohd Roy didampingi M. Nainggolan, SM.
“Ya, hari ini kita, Senin (3/2/2025) sekira pukul 11:00 Wib, dipanggil Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui WhatsApp untuk diminta keterangan dan memaparkan terkait laporan tersebut. Tadi kita sudah paparkan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Batu Bara dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) dan mereka minta dilengkapi,” ucap Roy.
Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Batu Bara ini dilaporkan terkait sejumlah temuan BPK RI yang diduga belum dikembalikan ke kas daerah hingga miliaran rupiah. Ada beberapa item temuan pada dinas PUTR Kabupaten Batu Bara disinyalir belum mengembalikan. Dan temuan di Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara ini sangat signifikan, kata Roy panggilan akrabnya.
Roy menyebut, untuk Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun 2022 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 89.974.266.000.101 dan temuannya adalah reklasifikasi asset sebesar Rp.10.005.176.000, kompensasi uang muka yang tidak dipotong senilai Rp.398.225.800, reklasifikasi dari barang dan jasa Rp.98.390.500, reklasifikasi antar asset belanja modal sebesar Rp.2.881.407.682 dan reklasifikasi antar asset dari KIB C senilai Rp.1.878.734.684.000, terangnya.
Fantastis, realisasi anggaran tahun 2023 pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara sebesar Rp.203.247.081.263 dan ditemukannya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.7.126.328.449, memperhitungkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.2.125.707.260, kelebihan pembayaran jasa konsultasi Rp.259.500.000, keterlambatan setor dua paket pekerjaan sebesar Rp.227.859.685, mal administrasi menilai dua bidang asset tanah dan menghibahkan pekerjaan rehabilitasi senilai Rp.1.509.900.301. Diduga kuat, temuan tersebut belum dikembalikan, ujar Aktivis ini.
Padahal kata dia, sejak ditemukannya sejumlah anggaran pada dinas tersebut, BPK RI memberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk mengembalikan keuangan itu ke kas daerah. Akan tetapi sambung Roy, bukti pengembalian setoran tersebut diduga hanyalah diatas kertas belaka namun penuh perekayasaan semata. Roy juga menduga adanya upaya Inspektorat untuk membungkam temuan di seluruh dinas Pemkab Batu Bara.
“Ya kita juga telah menyurati Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara. Namun, Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara ini tidak menanggapinya. Karena itu, kita minta Kejari Batu Bara melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara terkait temuan-temuan tersebut terindikasi dugaan korupsi,” ucap Roy.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan jika pelapor dimintai keterangan dan memaparkan soal temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022-2023 pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara. (ZN)





























