Asahan, NusaNEWSTV.com – Demi menebus anaknya di Polsek Bandar Pulau, warga dusun III rela gadaikan tanah lewat oknum Kepala Desa Huta Rao. Kepala Desa (Kades) Huta Rao dan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) diduga tega melakukan pemerasan terhadap Suwarno terkait kasus pencurian HP yang dilakukan anaknya pada bulan Nopember 2022 lalu dengan jumlah uang senilai Rp.33 juta dibayar secara bertahap.
Saat itu, anak Suwarno bernama Alpin terlibat kasus dugaan pencurian HP keluarganya sendiri bersama dua orang temannya. Akibatnya, terpaksa Alpin dan dua orang temannya berurusan dengan Polisi setempat. Melihat anaknya melakukan perbuatan yang tak pantas ditiru itu, Sumarno meminta perdamaian kepada keluarganya (red-korban) yang tinggal di Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan.
Setelah ada kesepakatan, kedua belah pihak melakukan perdamaian dengan cara kekeluargaan. Mendengar perdamaian sepihak itu, oknum Polsek Bandar Pulau ini sepertinya tidak terima kalau perdamaian itu dilakukan diluar tanpa sepengetahuan Polsek. Dan akhirnya, Polisi membawa Alpin ke Polsek Bandar Pulau diduga tanpa surat penangkapan dan laporan Polisi (LP) dari korban. Hal itu terungkap saat orang tua pelaku menceritakan persoalan yang dialaminya kepada wartawan pada Rabu (20/11/2024) dikediamannya kemarin.
Meskipun disinyalir tidak adanya barang bukti, Alpin sempat nginap selama 4 hari dan dua orang temannya tak ditahan. Melihat anaknya ditahan di Polsek Bandar Pulau itu, Suwarno berusaha mendatangi pihak Polsek dengan tujuan agar anaknya lepas dari jeratan hukum. Ya namanya orang yang tak punya pendidikan dan rumah yang ditempatinya terisolir dari warga desa yang lainnya akhirnya Suwarno mengamini permintaan oknum Polisi.
“Kalau mau berdamai disini bukan diluar sana kata oknum Polisi. Lantas, oknum di Polsek Bandar Pulau ini meminta sejumlah uang kepada Suwarno sebesar Rp.8 juta. Karena Suwarno saat itu hanya punya uang Rp.5 juta, perdamaian sempat tertunda disebabkan oknum Polisi bersikeras meminta Rp.8 juta jika mau berdamai dan akhirnya Suwarno mengambil inisiatif menjual sepeda motornya untuk melepaskan anaknya dari tahanan Polsek,” ujar Suwarno menirukan pembicaraan Polisi.
Setelah sepeda motornya dijual, uang yang Rp.8 juta itu diserahkan kepada oknum Polisi Polsek Bandar Pulau disebut-sebut bermarga Tumanggor. Nah disitulah anak Suwarno dilepaskan dan membuat surat perdamaian. Meskipun telah berdamai, surat perdamaian dari Polsek tidak diberikan kepada Suwarno. Mungkin karena Suwarno orang yang lugu, dia pun tidak mempermasalahkannya asalkan anaknya bisa bebas dari tahanan Polsek dan tidak berurusan dengan Polisi lagi.
Bahkan Suwarno sempat meminta surat perdamaian itu, namun oknum Polisi ini lagi-lagi tak memberikannya. Seingat saya kata dia, jelang beberapa hari kemudian, bukannya urusan selesai malah kasus ini muncul kembali. Karena merasa bingung, Suwarno meminta tolong lewat Kepala Desa Huta Rao. Disitu, Suwarno mengatakan kalau sebelumnya mereka sudah berdamai sama Polisi, akunya
Gak lama kemudian, oknum Kades menghubungi Polisi yang menangani kasus tersebut dan terjadilah percakapan antara Kades dan Polisi itu. Nah disini, Kades Huta Rao meminta uang sebesar Rp.25 juta untuk perdamaian kasus anaknya. Mendengar permintaan dari sang Kades, Suwarno merasa kaget padahal sebelumnya telah berdamai dan memberikan uang Rp.8 juta kepada oknum Polsek, ucap Suwarno.
Lantas, Kades ini menjelaskan kalau uang yang Rp.25 juta itu adalah untuk mencabut perkara. Lagi-lagi, Suwarno merasa terpukul dengan cara apa membayarnya. Melihat gelagat Suwarno tak karuan, lewat Kades Huta Rao ini menyarankan agar Suwarno meminjam uang melalui salah satu Bank dengan agunan sebidang tanah. Atas saran Kades, Suwarno akhirnya menyetujui jika tanahnya yang tak memiliki surat dari desa itu digadaikan melalui Kepala Desa dengan catatan kalau surat menyurat urusan Kades, ungkap Suwarno.
Setelah urusan surat selesai, pihak Bank mencairkan pinjaman sebesar Rp.50 juta. Untuk survey Rp.2 juta, pengurusan administrasi surat menyurat sebesar Rp.17 juta, 2 juta untuk kemanakan saya dan sisanya membayar uang perdamaian yang diminta Kades tersebut. Sampai sekarang hutang di Bank belum saya lunasi karena pake apa saya membayarnya. Gara-gara tanah yang tergadai ini hancur rumah tangga saya dan sekarang saya bercerai dengan istri, ujar Suwarno sedih.
“Waktu itu kata dia, Kades meminta uang Rp.25 juta untuk mengurus perdamaian kasus pencurian anak saya di Polsek. Lantas, uang itupun saya serahkan sama Pak Kades. Trus, Kades bilang uang itu sudah ditransfernya ke rekening oknum Polisi. Hanya saja, Kades tidak memberikan bukti transfernya. Bahkan surat perdamaian yang kedua kalinya itu tak kunjung saya terima. Gak terima saya dibuat seperti ini,” ucap Sumarno kecewa.
Sementara, sejumlah masyarakat desa setempat meminta agar kasus ini segera diungkap. Kami minta kasus yang dialami warga dusun III yang tak mampu ini segera diusut usut tuntas oleh aparat penegak hukum (APH). Persoalannya ini memang sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi dan pemerintahan desa. Bukannya melindungi dan mengayomi masyarakatnya yang kena masalah, eh malah melakukan hal yang buruk, ucap Mawardi salah satu perwakilan dari masyarakat setempat, Jum’at (22/11/2024) melalui selulernya.
Terpisah, Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe, SH, saat dimintai tanggapannya terkait persoalan itu mengatakan nanti akan kita kroscek kebenarannya. Lagi pula kata Kapolsek, kasus ini kan kejadiannya sudah 3 tahun yang lalu. Saya juga dapat informasi karena adanya pemberitaan disalah satu media. “Nanti kita kroscek dulu kebenarannya ya,” ucap mantan Kanit Tipikor Polres Asahan ini.
Sebelumnya, Kades Huta Rao, Hendra yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp membantah tudingan itu. Kalau bisa dibuktikan sesuai fakta dan data yang kongkrit serta jelas kita siap bos q sampai dimana. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan saya enggak terima kalau saya dibilang memeras warga. Justru saya sudah banyak membantu masalah itu dan banyak saksi. Dan saya yang mengetahui pada saat itu, katanya.
Lebih lanjut dikatakan Kades yang agak sedikit sombong ini, izin bos q hati-hati dengan bahasa memeras ya. Karena saya tidak ada melakukan hal itu semua dan saya tidak terima disebut memeras. Kalau mau jelas datang langsung kepada yang bersangkutan dalam kasus itu. Kordinasi juga dengan pihak Polsek yang pada saat itu menangani tentang kasus pencurian itu, ujarnya.
“Perlu ku jelaskan ya bos q kata dia, saya tidak ada merasa pernah tau soal uang tunai yang disebutkan itu. Tugas saya membantu warga yang membutuhkan pertolongan dan pembelaan soal hukum. Izin bos q, bertanggungjawab kah secara personal ataupun lembaga mengucapkan saya memeras warga saya itu,” kata sang Kades dengan lantang.
Jadi jangan ada bahasa diduga-duga la bos q, langsung-langsung aja jadi kalau tak terbukti enak ceritanya. Perlu ku sampaikan kalau Suwarno itu alias Noyes menurut saya orang yang tak tau ditolongnya itu dan dia juga masih saudara sama saya sebenarnya, ungkap Kades sedikit mengancam. (ZN)





























