Asahan, NusaNEWSTV.com – Lydia Wahyu Ningrum merupakan korban PHK sepihak PT. Kartini Sentra Medica akhirnya menyeret pihak management perusahaan ke Pengadilan Industrial Medan. Gugatan ini dia lakukan karena rasa ketidakadilan pihak perusahaan terhadap dirinya selama bekerja. Ungkap Lydia, Minggu (10/11/2024) di salah satu Cafe Kisaran.
Lydia karyawan kontrak pada Rumah Sakit Umum (RSU) Ibu Kartini Kisaran yang dikelola oleh PT. Kartini Sentra Medica (KSM). Wanita cantik yang di PHK sepihak ini meminta perusahaan RSU Ibu Kartini Kisaran bertanggungjawab atas segala kerugian materil maupun inmateril yang dialaminya sejak di PHK. Kekecewaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa sebab yang dialami Lydia inipun menjadi sorotan media.
“Saya menuntut agar perusahaan bertanggungjawab atas PHK yang mereka lakukan terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas dibuktikan dengan tidak disebutkannya alasan PHK sesuai surat yang disampaikan pihak manajemen RSU Ibu Kartini kepada Lydia per tanggal 26 Juli 2024 dengan Nomor : 196/Adm-/Rsuik//VII/2024,” katanya.
Terlebih lagi kata dia, surat PHK tersebut dikeluarkan setelah adanya perpanjangan kontrak terhadapnya pada tanggal 11 Juli 2024. Artinya sambung Lydia, 15 hari setelah perpanjangan kontrak, perusahaan mengeluarkan surat PHK sepihak. Bukti kesewenang-wenangan perusahaan yang diduga telah mengangkangi aturan hukum serta ketidakpatutan perlakuan terhadap karyawan kontrak seperti saya ini, ungkap Lydia.
Menurutnya, perusahaan seharusnya mengetahui bahwa surat pemberitahuan pemberhentian kontak kerja diinformasikan kepada karyawan setidak-tidaknya 14 hari sebelum PHK itu dilakukan. Hal ini berdasarkan Pasal 37 ayat (3) PP Nomor 35 tahun 2021, ujar wanita yang tinggal di Pematang Siantar ini.
Sementara kata Lydia, yang dilakukan pihak perusahaan adalah bahwa 15 hari setelah lewat waktu habis kontrak dan kemudian setelah adanya perpanjangan kontrak kerja. Sehingga, mekanisme PHK sepihak tersebut dianggap cacat formil/prosedural dan dilakukan tidak secara sah dan patut, terangnya.
“Atas persoalan PHK sepihak ini tentunya merugikan saya sebagai karyawan kontrak yang di PHK tanpa kesalahan (zero mistake). Bahkan, kerugian yang dialami Lydia ini dalam bentuk materil dan inmateril serta menuntut hak-hak normatif sebagai karyawan kontrak yang seharusnya diterima akibat PHK tersebut,” cetus Lidya yang telah bekerja sebagai karyawan kontrak di RSU Ibu Kartini ini sejak tahun 2018 lalu.
Adapun hak-hak yang semestinya harus saya terima adalah ganti rugi yakni kalkulasi atas sisa masa kontrak serta kompensasi dan upah proses dengan kalkulasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja serta PP Nomor 35 tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, ungkap Lydia.
Dikatakan Lydia, bahwa terdapat 15 tuntutan kepada perusahaan yang telah dirinya tuangkan dalam petitum gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial Kota Medan yang telah terigister dengan Nomor : 235/Pdt. Sus-PHI/2024/PN Medan tertanggal 14 Nopember 2024 sekira pukul 09:00 Wib di ruang Cakra V PN Medan, tutup Lydia.
Menanggapi persoalan PHK sepihak terhadap Lydia itu, Kepala Bagian Kepegawaian RSU Ibu Kartini Kisaran, Muhammad Fandy Aditya Tarigan yang dicoba dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (11/11/2024) mengaku PHK terhadap karyawan kontrak tersebut. Ada 7 orang yang di PHK perusahaan gegara chatingan di grup WhatsApp, katanya.
Saat disinggung penyebab terjadinya PHK sepihak terhadap Lydia ini, Kabag Kepegawaian inipun tak bisa menjawabnya dengan alasan adanya persoalan chetingan di group WhatsApp para perawat RSU Kartini yang merasa dibuly dengan kata-kata tidak senonoh. Salah satu perawat ini merasa dibuly sehingga persoalan itu sampai ke atasan, kilahnya.
Padahal, Lidya ini tidak terlibat dalam persoalan chatingan di grup WhatsApp perawat itu. Anehnya lagi, ketika ditanya atas dasar apa pemberhentian sepihak terhadap Lydia Wahyu Ningrum ini, lagi-lagi Fandy Tarigan selaku atasan Lydia inipun tak bisa menjawabnya.
Menurut Lydia, sewaktu saya bekerja saya dinyatakan karyawan kontrak. Dan sewaktu saya di PHK saya dinyatakan karyawan tetap. Karna apa kata dia, ini alasannya karena perusahaan tidak mau rugi. Perusahaan mau mempermainkan dan mengurang-ngurangi hak karyawan. Karena ada sisa kontrak yang harus dibayar perusahaan makanya perusahaan berkilah mengatakan saya karyawan tetap, ucapnya.
Seluruh karyawan baik itu Direktur Rumah Sakit semuanya karyawan kontrak tidak ada karyawan tetap dan tidak ada SK penetapan saya sebagai karyawan tetap. Saya menuntut hak-hak saya sebagai karyawan kontrak sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah dibuat perusahaan terhadap saya. Bahkan, perusahaan mempermainkan hak karyawan. Fandy tau dan saya sangat kecewa tidak ada konfirmasi dari Fandy. Mereka itu kejam karena hak jaminan kehilangan pekerjaan saya pun tidak bisa saya dapatkan, ucapnya dengan nada sedih.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Zein Panjaitan mengatakan ternyata atas nama saudari Lydia telah selesai disidangkan secara tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan. Akan tetapi tidak ada perjanjian dan atau kesepakatan bersama (damai), maka mediator hubungan industrial mengeluarkan anjuran yang nantinya dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial-Medan, katanya. (ZN)





























