Asahan, NusaNEWSTV.com – Dianggap tak becus menangani kasus Jalan Lingkar, Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Asahan meminta Bupati segera mencopot jabatan Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Zulkifli Nasution, SH. Permintaan pencopotan itu disampaikan Ketua Askonas Kabupaten Asahan, Muhammad Hudian Amril, Senin (11/11/2024) di Kisaran.
Pasalnya kata dia, Kepala Inspektorat Asahan dianggap tak becus dalam menangani laporan pengaduan yang sampaikan pihaknya terkait proyek pembangunan rabat beton Jalan Lingkar belakang Taman Hutan Kota TGS berbiaya Rp.998 juta diduga cacat mutu dan tak berkualitas itu tak kunjung ditanggapi pihak Inspektorat. Jika Kepala Inspektorat tidak mampu dalam bekerja, silahkan saja mundur dari jabatannya, tegas Hudian Amril.
Bahkan sebelumnya, pihaknya juga telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup, BKAD Asahan dan Inspektorat agar pembayaran pekerjaan proyek pembangunan rabat beton lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan ini tidak dibayarkan, ungkapnya.
Meskipun telah diingatkan, namun pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Asahan ini tetap saja melakukan penandatanganan berita acara (BA) dan pembayaran hasil pekerjaan 100 persen yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak kerja, katanya.
Kepala Inspektorat Asahan jangan main mata terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) proyek rabat beton yang mereka lakukan dalam kurun waktu beberapa hari terakhir. Untuk itu, Kepala Inspektorat Asahan jangan coba-coba peti es kan kasus tersebut. “Kita ingatkan agar Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan jangan coba-coba untuk peti es kan kasus tersebut. Jika hal ini dilakukan kata dia, maka fatal akibatnya,” tegas Dian panggilan akrabnya.
Sebelumnya, LASAK Asahan sempat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat, Kantor Bupati dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan. Kedatangan LASAK Asahan ini memprotes terkait pembangunan rabat beton Jalan Lingkar yang dikerjakan oleh CV. Global Nusantara diduga cacat mutu dan terkesan asal jadi.
Setelah dilakukan pengujian mutu beton di Universitas Asahan (UNA) dengan mengambil sempel beton dilapangan bahwa hasil uji mutu beton tidak memenuhi standar dan cacat mutu. Hasil penelusuran dilapangan bahwa ditemukannya dibeberapa sejumlah titik terjadi keretakan pada rabat beton dan diduga kurangnya campuran komposisi acuan beton.
LASAK Asahan mendesak agar Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Lapangan. Pejabat ini diduga melakukan persekongkolan korupsi dengan membayar 100 persen proyek pembangunan Jalan Lingkar. Selain itu, LASAK Asahan meminta Inspektorat melimpahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum.
Menanggapi persoalan itu Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman yang dicoba dikonfirmasi lewat selulernya sekira pukul 08:46 Wib hingga berita ini ditulis tak berkomentar. (ZN)




























