Medan, NusaNEWSTV.com – Awasi Pilkada Bawaslu Sumut terus meningkatkan pengawasan baik melalui pengawasan analisis maupun secara melekat hingga ke seluruh jajarannya.
Keterbukaan informasi antara lembaga-lebaga terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persoalan informasi publik hasil klarifikasi, hasil penelitian dan hasil seleksi sepanjang masih belum ada keputusan untuk diumumkan masih masuk ke dalam informasi yang dikecualikan.
Bawaslu selalu berupaya merangkul dan membuka ruang terhadap media, tokoh agama, kelompok Cipayung, tokoh masyarakat, pemilih pemula, wartawan online dan semua pihak yang dapat terlibat untuk dapat bekerja sama melakukan pengawasan dan meningkatkan partipasitif mayarakat pemilih, pemilihan serentak 2024, kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu saat Focus Group Discussion di Hotel Antares Medan Sumatra Utara, Selasa (8/10/2024).
Dihadiri organisasi kemahasiswaan kelompok Cipayung seperti PMKRI, HMI, GMKI, PKC PMII Sumut, BADKO Sumut, IMM Sumut dan beberapa perwakilan dari media, akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
Di era keterbukaan informasi ini Bawaslu telah melakukan berbagai langkah konkrit diantaranya dengan menyediakan ruang fisik dan petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di sekretariat Bawaslu Sumut, menyediakan siaran pers untuk setiap tahapan, kegiatan-kegiatan, ekspos penanganan pelanggaran dan sengketa serta secara rutin mempublikasikan soal regulasi dan edukasi-edukasi publik melalui kemitraan dengan media.
“Sejauh ini telah melakukan dialog langsung dalam forum FGD dengan mitra seperti PWI, SMSI, IJTI, dilanjut hari ini dengan KPI, KIP dan Diskominfo dimana setiap FGD juga dengan menghadirkan narasumber akademisi dari berbagai universitas perguruan tinggi hingga komponen -komponen mahasiswa di kampus maupun luar kampus,” bebernya.
Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP USU Prof Iskandar Zulkarnain menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merujuk pada prinsip dan praktek, menyediakan akses yang luas dan mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dimiliki atau dikelola.
“Dalam konteks pilkada, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait proses pilkada. Penyelenggara pilkada seperti KPU, Bawaslu dan DKPP wajib menyediakan dan mempublikasikan informasi secara luas. Informasi yang disediakan harus akurat, tepat waktu dan mudah diakses, adanya mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi,” terangnya.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Anggia Ramadhan menegaskan pihaknya akan berusaha berdiri sesuai aturan dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye untuk memastikan regulasi ditindaklanjuti sesuai MOU antara Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.
Pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran memiliki peran penting dalam Pilkada. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. “Oleh karna itu pentingnya meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran, peningkatan peran KPID Sumut dan memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan media penyiaran yang sehat. Bawaslu membentuk Satgas pengawasan ke daerah-daerah kepada lembaga penyiaran, kata Anggia. (Rel/BR)




























