Asahan, NusaNEWSTV.com – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat PMP-RI Kabupaten Asahan minta asal-usul penjualan asset eks Pasar Kisaran diduga milik Pemerintah Daerah (Pemda) TK II Asahan berpindah tangan kepada pihak swasta sejak tahun 1996 segera diusut. Permintaan itu disampaikan Ketua DPC LSM PMP-RI Asahan, Hendra Syahputra, SP saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2024) di Kisaran.
Pasalnya, eks Pasar Kisaran yang dahulunya merupakan asset Pemda TK II Asahan itu kini berpindah tangan alias diperjualbelikan kepada pihak pengusaha warga turunan di Kisaran perlu dipertanyakan. “Kami minta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pengusutan soal asal usul pelepasan asset Pemda TK II Asahan. Kita berharap pemilik Sertifikat Hak Milik maupun pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat melakukan penjualan asset juga diperiksa,” ucap sejumlah warga.
Dia juga mewanti-wanti kepada pihak pengusaha agar tidak melakukan pemagaran jalan diseputaran areal eks Pasar Kisaran karena statusnya dalam keadaan sengketa. Apalagi, badan jalan kiri dan kanan dilokasi eks Pasar Kisaran itu dibangun melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan. Rencananya, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke DPRD Asahan, terang Hendra.
Anehnya, arsip maupun data pelepasan asset Pemerintah Daerah TK II Asahan eks Pasar Inpres yang terletak di Jalan Imam Bonjol/Hasanuddin Kisaran di era tahun 1996 tak satupun pejabat Pemkab Asahan mengetahuinya alias raib. Ada dugaan pejabat Asahan dituding menghilangkan dokumen negara/daerah ketika itu. Kita berharap pejabat Pemkab Asahan kembali mengusut asset yang terjual itu, harapnya.
Berita sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan mengakui tidak memiliki arsip dan data berita acara pelepasan asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) di tahun 1996 itu. Dia memastikan bahwa eks Pasar Kisaran untuk saat ini tidak merupakan asset Pemkab Asahan. Kata Kepala BKAD Asahan, Rahmad Hidayat Siregar, saat dikonfirmasi kemarin.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman ketika dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan bahwa informasi yang diperoleh dari BKAD Asahan berdasarkan pencatatan asset per saat ini, eks Pasar Kisaran tidak tercatat dalam aset Pemda. Saat disinggung apakah eks Pasar Kisaran di tahun 1996 itu milik asset Pemerintah Daerah atau tidak, dia pun tak mengomentarinya.
Usut punya usut, ternyata pelepasan asset milik Pemda itu berdasarkan SK Bupati Asahan dengan nomor surat : 600/2824/96 dan SK Ketua DPRD TK II Asahan. Dalam surat pelepasan asset tersebut, Bupati KDH TK II Asahan, Rihol Sihotang menyerahkan asset Pemerintah Daerah (eks Pasar Kisaran) itu kepada Hayermanto Widjaja selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota yang beralamat di Jalan Sumba nomor 32 Kelurahan Padang Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan di Medan.
“Asset milik Pemerintah Daerah TK II Asahan ini diduga diperjualbelikan pada tahun 1996 dan ditandatangani oleh Bupati KDH TK II Asahan, Rihol Sihotang, Ketua DPRD TK II Asahan, Aminuddin Panjaitan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dati TK II, Amir Syarifuddin, AF, Asisten Tata Praja Setwilda TK Asahan, Drs Masrul Siregar dan Hayermanto Widjaja selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota”. Hal itu berdasarkan konfirmasi wartawan ini ke BPN Asahan.
Pelepasan eks Pasar Kisaran yang dikuasakan PT. Sungai Kepayang Mahkota kepada Hayermanto Widjaja ini statusnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan HGB tersebut sejak tahun 2008. Jelang beberapa tahun kemudian, Hayermanto Widjaja alias Rudi memindah namakan asset tersebut keatas nama isterinya yaitu Maryam atau panggilan akrabnya disebut Ayen. Tanah beserta bangunan milik Pemerintah Daerah inipun berubah fungsi dari HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Pemilik SHM ini merupakan warga turunan tinggal dibelakang eks Pasar Kisaran, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Penerbitan SHM atas nama Maryam yang dahulunya merupakan asset Pemda TK II tersebut diterbitkan pada tahun 2017 silam. Dan kabarnya, Maryam menjualnya kepada warga turunan yang tinggal di Kecamatan Kota Kisaran Barat dengan harga Rp.7 miliar. (ZN)