Simalungun, NusaNEWSTV.com – Terjadi pertikaian pemuda antar Desa Sindar Raya dengan Desa Sambosar Raya pada tanggal (31/1/2026) hari Sabtu pukul 22. 00 wib, kejadian pertikaian tersebut di Desa Sambosar Raya korban atas nama Indraya bapaknya, Yogi anaknya dan Muhammad Ripai kerabatnya. Akibat pertikaian tersebut korban mengalami memar di badan, kepala dan luka di kaki betis sebelah kanan, ke tiga korban tersebut sempat di rawat di pukesmas Sindar Raya Kabupaten Simalungun untuk dilakukan perawatan, (5/2/2026).
Pelaku penganiayaan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok pemuda sebanyak lebih dari 5 orang dari Desa Sambosar Raya, Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun. Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya mengatakan kepada awak media kejadian tersebut dipicu sebelumya akibat saling ejek antar pemuda dari dua desa yang berbeda.
Yogi pemuda asal Desa Sindar Raya melintas ke Desa Sambosar hendak berkunjung ke rumah saudaranya, menyadari dikejar oleh sekelompok pemuda dengan sepeda motor setibanya di rumah saudaranya Yogi menghubungi orang tuanya untuk meminta pertolongan, tidak waktu lama orang tuanya atas nama Indraya dan kerabatnya Muhammad Ripai secepatnya tiba di tempat Yogi berada, di saat mereka hendak kembali ke Desa Sindar Raya sekelompok pemuda tersebut sudah menghadangnya di perbatasan Desa Sambosar sehingga terjadi cekcok mulut dan terjadi pertikaian,”pungkasnya.
Dengan adanya laporan warga ke Polsek Raya Kahean personil Polsek melakukan tindakan cepat turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) melerai pertikaian antar pemuda dari desa yang berbeda tersebut dengan masyarakat setempat, untuk menghindarkan hal yang tidak diinginkan terjadinya jatuh korban, pertikaian kedua belah pihak pemuda tersebut dapat di atasi dan di bubarkan dengan suasana kondusif, dan secepatnya personil Polsek dengan warga setempat memberikan pertolongan kepada ketiga korban penganiayaan tersebut.
Agar tidak terjadi perselisihan yang berkepanjangan ke dua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan, pada tanggal (5/2/2026) pukul 14 00 Wib di Polsek Raya Kahean yang dimediasi oleh penyidik pembantu Aipda B. Purba SH, Lurah Sindar Raya Ramonsyah PB Purba, Frihanda Sinaga Kepala Desa Sambosar dan kedua orang tua yang bertikai beserta keluarga, kedua belah pihak sepakat dan berjanji tidak mengulangi pertikaian lagi perbuatan yang nantinya dapat melanggar hukum dan merugikan diri masing – masing. (Tim)





























