Beranda / Kriminal / HGS Warga Partibi Lama Ditangkap Usai Tanam Pohon Ganja

HGS Warga Partibi Lama Ditangkap Usai Tanam Pohon Ganja

KABANJAHE, NUSANEWSTV.COM Dibawah Kendali Kapolsek Tigapanah, AKP Dedy Syahputra Ginting, S.H, M.H beserta personilnya, berhasil mengungkap kasus kepemilikan penanaman pohon Ganja di Desa Pertibi Lama Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Rabu (20/5/26) pagi.

TEMUKAN JUGA KONTEN LAINNYA DLHK Sumut dan KPH Kisaran-Aek Kanopan Diduga Terima Upeti Illegal Logging

Dalam pengungkapan itu, H.S.G. (29), seorang warga Desa Partibi Lama diamankan petugas. Dari tangan tersangka petugas mengamankan Ganja kering siap pakai. Selanjutnya petugas juga mengamankan Delapan batang Pohon Ganja yang diduga ditanam di area perladangan miliknya pelaku.

Kapolres Karo Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kabag Ops Jonista Tarigan, S.H, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Polsek Tigapanah melakukan penindakan terhadap pelaku di pinggir jalan tepatnya Perladangan Parhuta Hutan, Desa Partibi Lama, sekitar pukul 08.40 WIB.

Setelah Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan pengeledahan terhadap tubuh korban, tas yang di sandang milik tersangka, ditemukan ganja beserta barang bukti, beber Kompol Jonista Tarigan, Kamis(21/5) pagi di Mapolres.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke area perladangan milik tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan batang tanaman yang diduga ganja dengan tinggi bervariasi mulai 85 sentimeter hingga 165 sentimeter, jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa narkotika diduga jenis ganja meliputi daun, ranting dan biji ganja seberat netto 1,28 gram yang dibungkus plastik bening, satu bungkus kertas linting merek ROYO, serta delapan batang tanaman ganja basah dengan berat netto mencapai 8,8 kilogram.

Proses penyitaan barang bukti turut dipimpin Kabag Ops Kompol Jonista Tarigan bersama Kasat Narkoba Jhonny H. Pardede, Kapolsek Tigapanah dan personel Satresnarkoba Polres Karo yang langsung turun ke lokasi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” akhir Kasat Narkoba.(TK1)

Kabanjahe, Kamis 22 Mei 2026

Keterangan photo
Petugas saat mengamankan Pohon Ganja di Perladangan Di Desa Pertiwi Lama Kec Merek Karo. NusanewsTV. (TK 1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *