Asahan,NusaNewsTV.com Praktisi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publik Asahan, Fadli Harun Manurung, SH, menilai maraknya aktivitas penampungan kayu diduga illegal ini merupakan bukti kegagalan terhadap pengawasan yang dilakukan Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Kepala UPT KPH III Kisaran dan Kepala UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan.
Jika pengawasan ini berjalan normal, aktivitas seperti itu seharusnya bisa dicegah sejak awal. Ini kenapa bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa adanya tindakan tegas dari Dinas LHK Sumut, UPT KPH Wilayah III dan UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan yang terkesan tutup mata. Atau jangan-jangan adanya “upeti” sehingga bisnis ini aman terkendali, ujarnya, Sabtu (23/5/2026) di Kisaran.
TEMUKAN KONTEN LAINNYA DLHK Sumut dan KPH Kisaran-Aek Kanopan Diduga Terima Upeti Illegal Logging
Selain lemahnya pengawasan UPT KPH III Kisaran dan UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan, dia juga menyoroti adanya indikasi kegagalan administrasi dan potensi tindak pidana korupsi dan bahkan izin perdagangan kayu untuk wilayah Asahan telah ditutup. Anehnya, aktivitas pengolahan dan penimbunan kayu diduga secara illegal ini tetap berjalan mulus, sindirnya.
“Kondisi itu membuka adanya dugaan ruang konflik kepentingan hingga dugaan praktik gratifikasi atau suap untuk melindungi operasional kilang kayu illegal. Jika ditemukan aliran dana illegal atau praktik suap mengalir ke oknum pejabat DLHK Sumut, penegak hukum harus menelusurinya termasuk pemodal dan pihak yang terlibat membekingi bisnis haram ini,” tuturnya.
Dia menilai dampak kerusakan akibat illegal logging tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, akan tetapi turut mengancam ekosistem hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyimpan karbon. Jika dibiarkan, kerusakan hutan lindung dapat memicu terjadinya banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.
Kejahatan “kera putih” oknum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara ini minta diusut oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Menurutnya, pelaku illegal logging, pengusaha penampungan kayu dan para pejabat yang ikut terlibat menerima suap harus ditangkap, tegasnya Fadli.
Dengan kondisi seperti ini, dia meminta agar Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polda Sumut dan Kejati Sumut membentuk tim gabungan untuk mengusut seluruh jaringan illegal logging, mulai dari aktor intelektualnya, operator lapangan, hingga ke pemodal dan pem beck-up, tutupnya.
Praktik diduga illegal logging berskala besar di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan publik setelah operasi Gabungan Balai Kementerian Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara berhasil membongkar kayu illegal diduga tanpa izin.
Tim Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera setidaknya menemukan 1677 kayu hutan diduga illegal dari 5 perusahaan di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Sei Dadap pada Rabu (13/5/2026) malam. Kayu rimba ini diduga hasil dari pembalakan liar dari hutan lindung Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Penggerebekan bermula saat tim Gakkum mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran illegal logging hasil pembalakan liar di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas dan Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura). Kayu gelondongan ini diduga diangkut dan ditampung kesejumlah industri pengolahan kayu di Asahan, Labura dan daerah lainnya.
“Kemudian tim gabungan lalu melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera, Heri Novianto dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (17/5/2026) kemarin.
Hasil penelusuran, ditemukan 5 perusahan diduga menerima kayu illegal dari Labura. Adapun rincian CV AMS disana ditemukan sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw turut disita. Lalu, di UD R ditemukan 413 batang kayu dan 5 unit mesin bandsaw yang disita. Kemudian CV FJ ditemukan 36 batang kayu dan 6 unit mesin bandsaw, ungkap Heri
“Pada CV MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw juga disita serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw juga turut disita. Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso dilokasi industri pengolahan kayu dimaksud,” ujar Heri.
Pihaknya masih terus menyelidiki apakah 5 perusahaan ini memiliki dokumen yang lengkap tentang pengelolaan kayu hutan. Penyidik juga masih memeriksa pemilik perusahan, tenaga teknis pekerjanya dan sejumlah saksi. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta kayu berasal dari pembalakan liar, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana.
“BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih mengukur kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang barcode atau penanda legalitas kayu serta dokumen perizinan lainnya,” tutup Heri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menuturkan bahwa operasi gabungan yang dilakukan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.
Sawmill (red-perusahaan pengelola kayu) bukan sekadar tempat mengolah kayu akan tetapi adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak.
“Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan. Pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat dan diperketat agar kayu diduga illegal ini tidak menemukan jalannya menuju pasar gelap,” ucapnya.
Pantauan dilokasi, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera memasang lak (red- plank) Peringatan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) terhadap sejumlah lokasi pengolahan kayu di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Sei Dadap.(ZN)










