Asahan,NusaNewsTV.com praktik diduga illegal logging berskala besar di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan publik setelah operasi gabungan Kementerian Kehutanan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara berhasil membongkar aktivitas kilang kayu ilegal di Kecamatan Kota Kisaran Timur dan Kecamatan Sei Dadap.
TEMUKAN KONTEN LAINNYA Kerja Keras Sat Reskrim Dan Polsek Serbelawan Gerak Kilat Tangkap Pelaku Pembunuh Siswi SMP, Terungkap Motif Uang Aborsi
Sebelumnya, tim gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menemukan 1677 kayu gelondongan diduga ilegal di 5 perusahaan di Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (13/5/2026) malam kemarin. Kayu rimba ini diduga hasil dari pembalakan liar dari hutan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura).
Peristiwa penggerebekan itu bermula saat tim gabungan mendapat informasi dari masyarakat soal dugaan peredaran kayu illegal logging hasil pembalakan liar di Desa Poldung, Labura. Kayu gelondongan ini diduga diangkut dan ditampung ke sejumlah industri pengolahan kayu di wilayah Asahan.
“Kemudian tim gabungan lalu melakukan pengecekan lapangan untuk menelusuri asal-usul kayu, legalitas dokumen angkutan serta kesesuaian kegiatan industri pengolahan kayu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Heri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil penelusuran, ditemukan 5 perusahan pengolahan kayu yang diduga menerima kayu ilegal dari Desa Poldung Labura. Adapun rincian CV AMS disana ditemukan sebanyak 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw turut disita. Lalu, sambung Heri, di UD R ditemukan 413 batang kayu dan 5 unit mesin bandsaw yang disita. Kemudian CV FJ ditemukan 36 batang kayu dan 6 unit mesin bandsaw.
“Pada CV MBS ditemukan kurang lebih 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw juga disita serta pada CV SJP ditemukan kurang lebih 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw juga turut disita. Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan dalam bentuk papan dan reng kaso dilokasi industri pengolahan kayu dimaksud,” ujar Heri.
Pihaknya masih terus menyelidiki apakah 5 perusahaan memiliki dokumen yang lengkap tentang pengelolaan kayu hutan. Penyidik juga masih memeriksa pemilik perusahan, tenaga teknis pekerjanya dan sejumlah saksi. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta kayu berasal dari pembalakan liar, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum, baik administrasi maupun pidana.
“BPHL Wilayah II Medan bersama DLHK Sumut masih mengukur kayu log serta pengecekan dokumen legalitas kayu, termasuk Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang barcode atau penanda legalitas kayu serta dokumen perizinan lainnya,” tutup Heri.
Pantauan media dilokasi, Kementerian Kehutanan memasang plank Peringatan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera terhadap sejumlah usaha di Asahan diduga tempat penampungan kayu illegal yang dikirim dari Labuhan Batu Utara (Labura) ke wilayah Asahan.
- Terlihat tumpukan kayu gelondongan ratusan ton ditemukan dibeberapa lokasi di dua kecamatan ini disinyalir berasal dari kawasan hutan lindung. Kondisi itu memicu kritikan terhadap lemahnya pengawasan UPT KPH Wilayah III Kisaran.
Praktisi Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Publik Asahan, Fadli Harun Manurung, SH, menilai maraknya aktivitas pengracikan kayu diduga illegal tersebut merupakan bukti kegagalan fatal terhadap pengawasan yang dilakukan pihak Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara, Kepala UPT KPH III Kisaran dan Kepala UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan.
“Tidak mungkin aktivitas kilang kayu dengan volume bersekala besar itu berjalan tanpa terdeteksi apabila fungsi pengawasan benar-benar dilakukan secara maksimal,” ujarnya, Kamis (21/5/2026) di Kisaran.
Dia juga menyoroti ketidak hadiran Kepala UPT KPH III Kisaran, Djonner E.D. Sipahutar, yang menyebut tidak mengetahui adanya aktivitas saat operasi berlangsung. Akibatnya, kondisi itu justru memperkuat adanya dugaan pembiaran sistemik terhadap praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Asahan.
Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, UPT KPH memiliki tanggung jawab langsung dalam menjaga tata kelola kehutanan serta mencegah kerusakan hutan di wilayah kerjanya, tutur Fadli.
“Jika pengawasan ini berjalan normal, aktivitas seperti itu seharusnya bisa dicegah sejak awal. Ini kenapa bisa beroperasi bertahun-tahun tanpa adanya tindakan dari pihak Dinas LHK Sumut, UPT KPH Wilayah III dan UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan yang terkesan tutup mata. Atau jangan-jangan adanya “upeti” sehingga bisnis ini aman terkendali,” ujarnya.
Selain lemahnya pengawasan dari UPT KPH III Kisaran dan UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan, dia juga menyoroti adanya indikasi kegagalan administrasi dan potensi tindak pidana korupsi. Betapa tidak, bahwa izin perdagangan kayu untuk wilayah Asahan disebut telah ditutup. Anehnya, aktivitas pengolahan dan penimbunan kayu diduga secara illegal ini tetap berjalan,
“Kondisi itu membuka adanya dugaan ruang konflik kepentingan hingga dugaan praktik gratifikasi atau suap untuk melindungi operasional kilang kayu diduga illegal ini. Jika ditemukan aliran dana illegal atau praktik suap, penegak hukum harus menelusurinya hingga ke pemodal dan pihak yang diduga membekingi bisnis haram ini,” tegas Fadli.
Pria berbadan gempal ini menilai dampak kerusakan akibat illegal logging tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, akan tetapi turut mengancam ekosistem hutan lindung yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyimpan karbon. Jika dibiarkan, kerusakan hutan lindung dapat memicu terjadinya banjir dan longsor di wilayah hilir Asahan,” ujarnya.
Atas kondisi ini, pihaknya meminta agar Gakkum KLHK, Polda Sumut dan Kejati Sumut membentuk tim gabungan untuk mengusut seluruh jaringan illegal logging, mulai dari operator lapangan, pemodal dan pembeck-up, tegasnya.
“Hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada penyegelan mesin saja, akan tetapi, pertanggungjawaban pidana dan administratifnya juga harus ditegakkan agar negara benar-benar hadir menjaga kelestarian lingkungan hutan,” tutupnya.
Sementara Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menuturkan bahwa operasi gabungan yang dilakukan ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap industri pengolahan kayu sebagai simpul penting tata kelola hasil hutan nasional.
Sawmill (red-perusahaan pengelola kayu) bukan sekadar tempat mengolah kayu akan adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak. Ketika kayu tanpa asal-usul yang jelas masuk ke ruang pengolahan, maka tata kelola hasil hutan ikut dilemahkan,” ujarnya.
“Pengawasan terhadap industri pengolahan kayu harus diperkuat dan diperketat agar kayu ilegal ini tidak menemukan jalannya menuju pasar gelap,” ucapnya.
Dugaan pembalakan liar di Desa Hatapang, Kecamatan Na IX-X dan Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara jadi sorotan publik setelah rekaman video penumbangan kayu dikawasan hutan lindung diduga secara illegal yang berdurasi hitungan menit viral di media sosial (medsos) yang diunggah di akun FB milik “Pordam Susuba” ini mendapat beragam komentar.
Menanggapi persoalan penangkapan kayu gelondongan dikilang showmil di Kisaran diduga illegal dan adanya “upeti”, Kepala UPT KPH Wilayah III Kisaran, Jonner E.D. Sipahutar, yang dicoba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp secara tegas membantahnya.
“Kalau setoran tidak ada ya, saat ini tim gabungan lagi bekerja. Sabarlah kita masih menunggu hasil tim yang melakukan penyelidikan. Terima kasih atas atensinya dan sukses untuk bapak dalam pekerjaan sehari-hari,” sebutnya.(ZN).










