Asahan, NusaNEWSTV.com – Kilowatt hour (KWh) meter merupakan alat yang digunakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengukur konsumsi listrik dalam satuan Kilowatt-jam. Biasanya alat dari perusahaan berplat merah ini dipasang disetiap rumah tanpa biaya pungutan apapun.
Kali ini, pengambilan KWh pasangan baru di Kantor Unit Layanan Pelanggan (ULP) Simpang Kawat yang beralamat di Desa Manis, Kecamatan Pulo Rakyat, Asahan, Sumut diduga dibandrol Rp.100 ribu oleh Admin P2TL berinisial “EV” yang bernaung dibawah PT. PPJ (Putra Persada Jaya) tanpa aturan yang mendasar.
Disinyalir, pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) diduga mendapat restu dari Manager ULP Simpang Kawat ini sejak dirinya menjabat dinilai telah mengangkangi hak-hak konsumen.
Tak hanya itu, sumber dana pembelian baju kaos untuk karyawan dan vendor PLN di Kantor ULP Simpang Kawat ini dianggap dana siluman. Kata sumber yang namanya minta dirahasiakan, Jum’at (13/12/2024) lewat selulernya di Kisaran.
Menanggapi persoalan dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut, Manager ULP Simpang Kawat, Mujibur Rahman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 11:03 Wib hingga berita ini ditulis tak berkomentar dan terkesan tutup mulut. (ZN)





























