Asahan, NusaNEWSTV.com – Sebanyak 18 Kilogram jenis sabu berhasil ditangkap tim Sat Narkoba Polres Asahan dari lima tersangka dari dua kasus yang sama. Kasus pertama, melibatkan seorang tersangka yakni MS (28) warga Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur dengan barang bukti seberat 8 Kilogram sabu.
Untuk kasus lainnya sebanyak 10 Kg sabu melibatkan 4 tersangka yakni MA (35) warga Kota Kisaran Barat selaku pemilik, HS (21) warga Silo Laut selaku penjual, MJ (36) warga Kecamatan Rahuning selaku transporter dan YI (32) warga Rahuning, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) selaku perantara.
Demikian dikatakan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK, didampingi perwakilan Forkompinda dan Kasat Narkoba Polres Asahan saat konferensi pers di Mapolres Asahan setempat, Rabu (18/9/2024).
AKBP Afdal mengatakan, kasus yang pertama berawal adanya informasi pada Minggu (1/9/2024) lalu, Unit Operasional menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang menguasai narkotika jenis sabu di sebuah Dermaga Dusun X, Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan. “Menerima informasi itu, tim langsung turun menuju ke TKP dan menangkap tersangka MS,” kata Afdhal.
Selanjutnya sambung Kapolres, dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan dua buah velag bersama ban sepeda motor warna hitam. Ban tersebut dibongkar dan didalamnya ditemukan 16 bungkus plastik bening yang berisikan sabu sebanyak 8 Kilogram .
“Dari keterangan tersangka, sabu ini milik seseorang berinisial S alias SL, keberadaan S ini menurut tersangka sedang berada di Kabupaten Sampang Madura. Oleh pemilik, tersangka sebelumnya diminta untuk menemui dan mengambil sabu dari seseorang berinisial D di Malaysia,” terangnya.
Setelah tersangka mengambil barang dari D, tersangka disuruh berangkat ke Tanjungbalai menggunakan kapal ikan. Setelah sampai di Silo Laut Kabupaten Asahan, akan dibantu oleh seseorang berinisial I, dengan tujuan agar tersangka bisa membawa sabu tersebut ke bus menuju Surabaya untuk diserahkan kepada S, kata Kapolres.
Tersangka ini dijanjikan akan diberikan upah sebesar Rp.40 juta perkilogram oleh S jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Soal kasus lainnya, Polisi pun berhasil menangkap dua tersangka terlebih dahulu berinisial HS dan MA di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Perkebunan Tunggul 45 , Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan pada Kamis (12/9/2024). (ZN)





























