Ahli Waris Penggugat Kecewa ATR/BPN Serdang Bedagai Tidak Hadir di Persidangan

Date:

 

Serdang Bedagai, NusaNEWSTV.com – Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah kembali menggelar sidang lanjutan sengketa tanah dengan 18 orang ahli waris yang diduga pemilik lahan seluas 4.729 HA dengan melibatkan pejabat pemerintah kabupaten serdang bedagai yang terletak di desa paya mabar dan sei buluh, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (17/9/2024).

Sidang kali ini kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 wib siang hari Selasa (17/9/2024) yang sebelumnya sidang tersebut sempat tertunda pada tanggal (4/9/2024) yang lalu. Sidang sengketa tanah yang melibatkan Pemkab Sergai, DPRD Sergai dan ATR/ BPN oleh 18 orang ahli waris dari almarhum Ahmad Dahlan Nasution sebagai penggugat di dampingi oleh kuasa hukumnya M.Haris Damanik, SH dan Eko Prasetia, SH, M.Kn, sidang sebelumnya sempat tertunda pada hari rabu tanggal (4/9/2024), satu minggu yang lalu.

Sidang yang ke dua kalinya dengan nomor register 47 sempat tertunda saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga, SH.MH mengetuk palu, tertundanya sidang tersebut tidak dapat hadirnya dari Pemkab Sergai dan kuasa hukum dari PT. PD Paya Pinang sebagai tergugat juga tidak dapat menunjukan surat kuasanya.

Keluarga ahli waris melalui kuasa hukumnya M. Haris Damanik, SH saat di wawancarai oleh awak media merasa kecewa dan kesal seolah – olah pihak tergugat tidak serius dalam menanggapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Sei Rampah, kami berharap kedepannya lebih serius, jangan ini di anggap main – main karna ini proses persidangan harus kita hormati dan kita hargai agar proses hukum ini bisa berjalan dengan baik dalam hal masyarakat mencari keadilan ” tegasnya.

Ahli waris almarhum ahmad dahlan nasution Ikbal (62) mengatakan kepada awak media kami sangat kecewa pak, kepada pihak tergugat karna mereka sudah di ingatkan hakim sebelumnya untuk dapat hadir dan melengkapi dokumennya agar dapat menjalani persidangan, ternyata pihak tergugat PT.PD paya pinang melalui kuasa hukumnya tidak bisa menunjukan surat kuasanya di persidangan, ucap Ikbal Nasution.

Asmita Nasution (56) yang juga adik kandung Ikbal Nasution mengatakan kecewa terhadap pihak tergugat yang sudah dua kali persidangan hasilnya tetap sama, pihak tergugat menganggap persidangan sengketa tanah ini main – main, kedepannya pihak tergugat agar lebih serius lagi jangan kami dari ahli waris yang menggugat dianggap sepele,” pungkasnya. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bupati Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026, Dorong Kemajuan Potensi Daerah

  Tangerang, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi Vickner Sinaga menghadiri Apkasi...

Wakil Bupati Dairi Evaluasi Ketat Dapur SPPG di Dairi

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten Dairi bergerak cepat merespons...

Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla di Kabupaten Dairi, Pemkab dan Forkopimda Gelar Rakor serta Simulasi di Silahisabungan

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Pemerintah Kabupaten Dairi mengambil langkah cepat...

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

  Dairi, NusaNEWSTV.com - Bupati Dairi, Ir. Vickner Sinaga didampingi...