Dairi | suaraburuhnasional.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, pada Kamis (19/9/2024). Kedua tersangka, SS (48) dan DSL (25), ditangkap berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan aparat.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari konflik yang terjadi di rumah seorang wanita berinisial DP. Korban penganiayaan, YP, bersama tiga temannya, K, RAA, dan HH, mendatangi rumah DP menggunakan sepeda motor. DSL, yang menyukai DP, meminta keempat pemuda tersebut meninggalkan tempat tersebut dengan nada tinggi, yang kemudian memicu insiden lebih lanjut.
Setelah meninggalkan rumah DP, YP merasa tidak terima atas perkataan DSL dan mengirim pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan. YP meminta bertemu dengan DSL di Simpang Parhutuan, Kecamatan Sumbul. Saat itu, DSL sedang berada di warung tuak bersama SS dan pemilik warung berinisial ES. DSL yang menerima pesan tersebut mengajak SS untuk menemaninya bertemu dengan YP. “DSL merasa terhina karena YP diduga telah menghina anaknya. Oleh sebab itu, dia mengajak SS untuk menemaninya menghadapi YP,” ujar AKP Meetson Sitepu.
Dalam perjalanan ke lokasi pertemuan, DSL dan ES mengambil kayu kopi yang tergeletak di pinggir jalan. Sesampainya di tempat tersebut, ES langsung mengejar dan memukul YP dan K menggunakan batang kayu tersebut. K berhasil melarikan diri setelah sempat dipukul di bagian pinggang, namun YP tidak seberuntung itu. YP menjadi korban kekerasan oleh ketiga tersangka, di mana ia dipukul secara bertubi-tubi dengan kayu.
“Tersangka SS bahkan mengeluarkan senjata airsoft gun dan menembakkan dua peluru ke sisi kiri YP, serta satu peluru ke arah udara sambil mengancam akan menembak kepala korban,” tambah Kasat Reskrim.
Akibat kejadian ini, YP mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di Puskesmas Sumbul. Korban bersama tiga rekannya kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Dairi. Berdasarkan hasil visum dan penyelidikan, ketiga pelaku yakni SS, DSL, dan ES ditetapkan sebagai tersangka. Sat Reskrim Polres Dairi pun berhasil menangkap SS dan DSL di Kecamatan Sumbul.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan. DSL menghadapi ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara, sedangkan SS terancam hukuman enam tahun enam bulan penjara karena juga dikenakan Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya penanganan konflik interpersonal secara damai agar tidak berujung pada kekerasan yang bisa berdampak hukum serius bagi para pelaku. Kepolisian terus mengingatkan masyarakat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib. (Cs)