Serdang Bedagai, NusaNEWSTV.com –
Warga Dusun Dua, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara kecam keras keberadaan pabrik PKS PT Naga Bulan yang berlokasi di Jalan Lintas Sipispis, Kamis, 24 April 2025.
Salah satu warga masyarakat yang enggan disebutkan namanya, kepada media mengatakan, sejak berdirinya pabrik PKS tersebut warga resah karena abu hitam yang menempel ke rumah warga jadi lebih sering menyapu dan mengepel lantai dan membersihkan kaca jendela rumah. Pasalnya debu hitam masuk rumah dan menempel dimana-mana. Abu hitam tersebut diduga berasal dari cerobong asap pabrik PKS dan juga menimbulkan aroma limbah bau busuk yang tak sedap mengganggu pernafasan dan kesehatan warga sekitarnya.
“Masalah limbah pabrik PKS yang diduga mencemari lingkungan belum selesai, ini timbul lagi soal limbah berdampak ke lahan perbatasan warga dusun dua, hal ini harusnya menjadi perhatian bersama, baik dari pemerintah maupun para pihak pemilik perusahaan PKS PT Naga Bulan. Kami sudah lama pak keberatan sejak PKS itu berdiri tiga tahun yang lalu, apa lagi kami punya ladang sawit kurang lebih lima rantai yang berdekatan dengan pembuangan limbah PKS di saluran drainase yang di alirkan ke sungai, apa lagi di saat hujan limbah tersebut meluap dan menggenangi lahan sawit kami. Saluran drainase tersebut untuk pembuangan limbah yang bau busuk itu di perbatasan ladang saya pak, sehingga hasil panen sawit kami gagal pak, selama tiga tahun tidak pernah kami panen. Sebelum ada pabrik PKS hasil panen sawit kami Alhamdulillah adalah pak,” sebut warga.
“Belun lagi pak saluran drainase itu untuk umum, di zaman atok kami dan masyarakat yang buat, kenapa setelah berdiri pabrik PKS pihak perusahaan seenaknya membuang limbahnya di saluran drainase umum, seharusnya pihak perusahaan PKS membuat saluran drainase di lahan sendiri,”tambah warga.
Selain itu aktivitas perusahaan PKS PT Naga Bulan diduga melanggar Undang Undang Nomor 32 Yahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengatur bahwa setiap usaha wajib memiliki izin pengelola limbah dan menjaga lingkungan sekitar. Diduga kuat pabrik PKS PT Naga Bulan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standard, sehingga limbah tersebut mencemari warga sekitar dan sungai.
Untuk itu, warga Dusun Dua meminta pihak terkait, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera mengaudit ulang perizinan pabrik PKS tersebut, warga juga menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami masyarakat, serta menghentikan operasi pabrik PKS jika terbukti melanggar hukum, tutup warga. (Tim)





























