Asahan, NusaNEWSTV.com – Terkait soal proyek total los Jalan Lingkar Hutan Kota Taufan Gama Simatupang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan senilai Rp.802 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp.998 juta secara estafet sejumlah saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
“Ya benar telah kita periksa sejumlah saksi-saksi terkait proyek total los Jalan Lingkar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan. Dan kasus ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra, SH, lewat selulernya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/4/2025) di Kisaran.
Sebelumnya, DPC Askonas secara resmi melaporkan kasus ini di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Hal ini dilakukan untuk memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan uji mutu beton yang dilakukan tem teknis dari USU. Kata Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Asahan (Askonas), Muhammad Hudian Amril di Kisaran.
Menurutnya, berdasarkan uji mutu beton yang dilakukan Akademisi Teknik USU beberapa bulan yang lalu bahwa proyek Jalan Lingkar belakang Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang Kisaran Tahun anggaran 2024 yang didanai lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan yang dikerjakan CV. Global Nusantara ini dianggap total los, terangnya.
Artinya kata Dian, pihak rekanan terpaksa mengembalikan kerugian keuangan pemerintah daerah setempat sebesar Rp. 802.000.000. Hal itu terjadi karena mutu pekerjaan diduga tidak memenuhi kualitas dan kuantitas. Mutu beton yang digunakan K200 atau FC 20 Mpa ini tidak terpenuhi sehingga terjadi kerugian keuangan daerah, bebernya.
“Sebelumnya sambung dia lagi, kita juga sudah pernah menyurati dan mengingatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dan Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan untuk tidak melakukan pembayaran 100 pesen terhadap proyek itu. Namun, pembayaran itu tetap dilakukan,” ungkap Dian panggilan akrabnya.
Dian menyebutkan, bahwa sesuai hasil konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Asahan menyatakan bahwasanya telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp.802 juta. Perhitungan itu berdasarkan hasil uji mutu beton yang dilakukan oleh tim Ahli dari USU dan ditemukan kualitas mutu beton tidak sesuai dengan surat pesanan/kontrak K200 atau FC 20 MPA, terangnya lagi.
“Rabu (12/3/2025) kemarin, proyek Jalan Lingkar itu secara resmi kita laporkan di Kejari Asahan. Kita minta kasus ini segera diperiksa Kejari Asahan termasuk Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, PPK, PPTK, konsultan pengawas, rekanan maupun pihak Badan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Asahan selaku yang mencairkan keuangan proyek tersebut,” tukasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Drs Zainal Aripin Sinaga, MH, Plt Kepala BPKSDM Kabupaten Asahan, Faisal dan Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Zulkifli Nasution, SH, melakukan sidang melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) terhadap Kadis Lingkaran Hidup Asahan, H. Syamsuddin, SH, MM, sekaligus mencopot jabatannya, tegas Hudian Amril.
Menanggapi persoalan proyek Jalan Lingkar yang dilaporkan di Kejari Asahan, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Joni Barus inipun mengakuinya. “PPK dan PPTK Dinas Lingkungan Hidup telah diperiksa. Disinggung apakah Kadis Lingkungan Hidup juga diperiksa, Sekretaris ini enggan komentar dan terkesan menutupi. (ZN)





























