Asahan, NusaNEWSTV.com – Diduga isu suap Rp.1 miliar mengalir ke oknum Kejatisu untuk hentikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan tahun anggaran 2019-2025 senilai Rp.52,5 miliar, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) diminta periksa oknum Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) termasuk pengurus KONI dan 37 Cabang Olahraga (Cabor) di Asahan.
Pasalnya, aliran dana suap diduga mengalir ke oknum Pidsus Kejatisu bertujuan untuk menutup kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang dilaporkan oleh Lembaga Supremasi Hukum LPSH Kabupaten Asahan sejak bulan Juli 2025 kemarin sempat diperiksa di Kejatisu. Isu suap inipun semakin menguak dan berkembang dikalangan masyarakat Asahan. Jika isu suap ini benar, maka preseden buruk bagi penegak hukum di Sumut.
“Dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ini bukan saja dilaporkan di Kejatisu melainkan di Kejagung RI, KPK RI dan Kejari Asahan. Isu suap inipun terus mengemuka dan menjadi sorotan publik hingga pihak Kejatisu masih belum memberikan klarifikasi soal isu itu. Kami meminta Anti Rasuah dan Kejagung RI mengambil alih kasus ini,” ungkap Ketua LSM SS-PAMA Asahan, Hery Noto, Senin (22/12/2025) di Kisaran.
Pemeriksaan dilakukan cukup beralasan mengingat 37 Cabor penerima bantuan dana hibah melalui proposal yang diajukan ke KONI Asahan ini diduga direkayasa bahkan adanya potong meja. Dana hibah KONI Asahan dianggarkan setiap tahunnya diduga kuat untuk kepentingan sejumlah oknum partai tertentu termasuk beberapa oknum Anggota DPRD Asahan sebagai Ketua Cabor, ujar Hery panggilan akrabnya.
“Dana sebesar itu harusnya prestasi yang diraih lebih maksimal dan menjadi salah satu perbandingan dengan daerah lain. Oleh karena itu, Pemkab Asahan dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Asahan hendaknya mengkaji ulang kembali bantuan dana hibah KONI Asahan dan bila perlu dihapuskan karena bantuan ini diduga menjadi ajang korupsi,” tuturnya.
Dana hibah KONI Asahan mencapai miliaran rupiah pertahun dianggap sebagai harta warisan yang secara turun temurun dikelola dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu. Untuk itu, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Asahan ini perlu dicermati. Karena, 37 Cabor diduga fiktif dan siluman ini menerima dana hibah setiap tahun. Jadi, pertanggungjawaban keuangannya harus diperiksa, tutupnya.
Bantuan dana hibah KONI lewat APBD Kabupaten Asahan perlu diperiksa secara uji petik meliputi bantuan tahun 2019 sebesar Ro.9,8 miliar, tahun 2020 Rp.7 miliar, tahun 2021 Rp.6,5 miliar, tahun 2022 Rp.6,5 miliar, tahun 2023 Rp.7 miliar dan tahun 2024 Rp.8 miliar dan tahun 2025 Rp.8 miliar. Total dana hibah KONI Kabupaten Asahan yang dikelola Ketua dan Bendahara mencapai Rp.52,5 miliar.
Berikut nama 37 Cabor dibawah naungan KONI Kabupaten Asahan sebagai penerima dana hibah yaitu Asosiasi Kabupaten (ASKAB), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Esportis Indonesia (ESI), Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI), Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) dan Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Federasi Hockey Indonesia (FHI), Federasi Olahraga Petanque Indonesia (FOPI), Hapkido Indonesia (HI), Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI), Keluarga Olahraga Tarung Derajat (KODRAT), Muaythai Indonesia (MI) dan Persatuan Panahan Indonesia (PERPANI).
Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PORSERASI), Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI), Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI), Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PABSI) dan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI).
Persatuan Tinju Amatir (Pertina), Persatuan Olahraga Biliard Seluruh Indonesia (POBSI), Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI), Persatu Binaraga Fitnes Indonesia (PBFI), Persatuan Sambo Indonesia (PERSAMBI) dan Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI),
Persatuan Senam Seluruh Indonesia (PERSANI), Persatuan Sepak Takraw Indonesia (PSTI), Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN), Persatuan Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) dan Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI).
Persatuan Catur Seluruh Indonesia (PERCASI) Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI), Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI), Federasi Triathlon Indonesian (FTI), Taekwondo Indonesia (TI) dan Wushu Indonesia (WI).
Sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, saat dikonfirmasi soal pelimpahan perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan dari Kejatisu ke Polres Asahan mengaku hasil pengecekan kita di Unit Tipikor tidak ada menangani pelimpahan perkara dugaan tipikor terkait dana hibah KONI Asahan tahun 2019-2025 yang dilaporkan LPSH.
AKBP Revi mengaku belum pernah membahas soal dana hibah KONI Asahan. Menurutnya, hasil pengecekan kita pada tahun 2024, Unit Tipikor ada menangani perkara dugaan Tipikor terkait dana hibah KONI tahun 2023. Namun, perkaranya dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH), tegas Kapolres Asahan.
“Setahu saya belum pernah ada membahas itu Kasat Reskrim. Coba tanyakan kembali sama Kejatisu perihal yang di laporkan LPSH Asahan dari tahun 2019-2025 biar data perihal tahunnya akurat. Karena sumber laporan LPSH tidak pada kami ya,” jawab Kapolres meneruskan chatingan WhatsApp Kasat Reskrim, AKP Immanuel Simamora kepada wartawan ini.
Seperti dilansir dibeberapa media di Sumut, Kajati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH, MHum pada Selasa (24/11/2025) kemarin menyebutkan, pihaknya sudah mengecek ke tim dan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) jika telaah ditangani Polres Asahan dan Inspektorat Asahan maka proses hukumnya dilakukan di instansi Asahan. Padahal, LPSH tidak pernah melaporkan kasus ini ke Polres dan Inspektorat Asahan.
“Bang sudah saya cek ke tim, terhadap masalah ini sudah ditangani oleh Polres Asahan dan inspektorat Asahan. Jadi sesuai SKB yang ada maka penanganannya dilakukan mereka. Tadi juga sudah dijelaskan oleh Kasi Ops Dal ke teman-teman media,” papar Harli Siregar yang baru menjabat sebagai pucuk pimpinan tertinggi di Kejatisu ini.
Informasi dari berbagai sumber media bermunculan atas jalannya proses hukum laporan dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut ini terkesan tertutup dan tidak propesional. Apalagi dengan adanya isu suap ini muncul kepermukaan yang sebelumnya kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Asahan ini tengah dilirik Kejatisu.
Sumber media dibeberapa kesempatan mengaku, pernah mendengar petinggi KONI Asahan diduga kuat terus berupaya menutup proses hukum masalah dugaan korupsi dana hibah KONI Asahan ke oknum Kejatisu dengan barter cuan ratusan juta hingga miliaran rupiah. Entah benar atau tidak, ini hanya informasi miring yang berkembang di Kabupaten Asahan.
Terkait isu suap ke oknum Pidsus Kejatisu ini, Ketua KONI Kabupaten Asahan, Haris, ST, dan Sekretaris nya, Rudi Ritonga, SH, yang dicoba dikonfirmasi berulangkali melalui WhatsApp tak meresponnya. Untuk memastikan isu suap yang berkembang itu benar atau tidak, Aspidsus Kejatisu, Mochammad Jefry, SH, M.Hum, Selasa (2/12/2025) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tak berkomentar.
Sementara sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kejatisu (Kejatisu), Mochammad Jefry, SH, M.Hum, kepada wartawan ini mengaku masih terus berupaya mendalami kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah KONI Kabupaten Asahan periode 2019-2025 sebesar Rp.52,5 miliar.
“Masih kita lakukan pendalaman kasusnya dan sedang dalam pemeriksaan ya. Kasus ini seperti makan bubur panas bang, dari pinggir-pinggirnya dulu. Mudah-mudahan kalau ada temuannya naik, kalau tidak ditutup. Kalau salah, ya orang-orang itulah harus bertanggungjawab,” ungkapnya, Selasa sore (28/10/2025) melalui WhatsApp.
Menanggapi persoalan isu suap ini, Plh Kasi Penkum Kejatisu, J. Indra Ahmadi Hasibuan, SH, mengatakan isu apa bang, tanyanya. “Ya segera laporkan bila memang ada oknum Kejaksaan Tinggi Sumut yang bermain-main dalam pelaksanaan penanganan laporan pengaduan Lembaga Penegakan Supremasi Hukum Asahan,” katanya.
Kasi Penkum menegaskan, bidang pidsus akan memberikan penjelasan dengan menyurati Ketua Lembaga Supremasi Hukum (LPSH) selaku pelapor terkait laporan pengaduan dana hibah KONI Asahan, jawabnya di WhatsApp, Selasa (2/12/2025) sekira pukul 14:23 Wib. Namun, pada Selasa (22/12/2205), penjelasan secara tertulis dari Kasi Penkum Kejatisu ini belum juga diterima LPSH Asahan. (ZN)





























