Medan, NusaNEWSTV.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan mengalami kebocoran seolah hal yang biasa bagi Pemerintah Kota Medan dan jajaran. Pasalnya, salah satu sumber dari PAD adalah dari izin bangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menjadi salah satu sektor yang alami kebocoran.
Hal itupun terungkap dengan masih adanya bangunan di Kota Medan yang dibangun tanpa izin, seperti bangunan tiga unit berlantai 2 berupa ruko mewah berdiri bebas tanpa plank izin PBG di Kecamatan Medan Timur Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru tepatnya di Jalan Cemara Gang:Kweni.
Saat awak media ini, Senin (22/12/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib, melihat pembangunan bangunan ruko mewah tersebut terus belanjut walaupun tanpa plank izin PBG di lokasi, awak media langsung menjumpai mandor bangunan yang mengatakan, bahwa ruko mewah ini pemiliknya bernama Ko Pin keturunan Cina Medan.
Kemudian awak media ini coba konfirmasi kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk meminta tanggapannya, namun belum dapat memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan. (Tim)





























