Simalungun | suaraburuhnasional.com – Menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan peredaran narkotika, Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pengedar berinisial Dolphin Bella Rokan alias Bela ditangkap saat menunggu pembeli di pinggir jalan, Rabu (1/10/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memerangi kejahatan narkotika. “Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pengedar dan bandar narkoba untuk merusak generasi muda kita,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Kasat Narkoba menjelaskan, operasi penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Kecepatan dan ketepatan dalam bertindak adalah kunci keberhasilan operasi ini,” ujar Kasat Narkoba.
Sekitar pukul 20.30 WIB, tim Sat Narkoba yang telah berada di lokasi melakukan penindakan terhadap seorang pria yang berada di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei. Tersangka yang mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar. “Saat ditangkap, tersangka sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Dia tidak sempat melarikan diri karena petugas langsung mengamankannya,” ungkap AKP Henry.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi narkoba. “Tersangka langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Ini memudahkan proses penyidikan kami,” ucap Kasat Narkoba.
Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rizal, warga Kota Pematang Siantar. Mendengar pengakuan tersebut, tim Sat Narkoba segera melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah RIZAL. Namun, saat petugas tiba di lokasi, orang yang dicari tidak berada di rumah.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok narkoba tersebut. Operasi ini tidak akan berhenti hanya dengan penangkapan satu pelaku. Kami akan terus memburu dan membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba hingga ke tingkat bandar,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Kasat Narkoba menegaskan, Polres Simalungun memiliki komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika. Hal ini sejalan dengan arahan Kapolri yang menjadikan pemberantasan narkoba sebagai prioritas utama. “Narkoba adalah musuh bersama kita. Dampaknya sangat mengerikan, merusak fisik, mental, masa depan, bahkan dapat menghancurkan keluarga. Oleh karena itu, kami bertekad untuk terus berjuang memberantas kejahatan ini tanpa pandang bulu,” ungkapnya.
Tersangka DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah dilakukan gelar perkara, berkas akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”jelas Kasat Narkoba.
AKP Henry juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika. “Mari bersama-sama kita jaga Simalungun dari bahaya narkoba. Laporkan kepada kami jika ada aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,”pungkasnya. (SGN)