Asahan, NusaNEWSTV.com – Regulasi persoalan penyertaan modal ke Bank Sumut sebesar Rp.25 miliar diduga cacat hukum, Pemkab Asahan terancam digugat.
Pasalnya, sejak Perda Nomor 7 Tahun 2009 diterbitkan, penyertaan modal Pemkab Asahan ke Bank Sumut sejak tahun 2021 ini diduga tidak pernah dipublikasikan berapa deviden (keuntungan) pembelian saham yang diterima Pemkab Asahan dalam satu tahun.
Meskipun deviden itu merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD), hendaknya Pemkab Asahan harus transparan soal keuntungan saham ini dan jangan sampai ada asumsi yang negatif. Karena pemegang saham itu Pemkab Asahan yang notabenenya adalah Bupati Asahan.
“Dalam waktu dekat, Pemkab Asahan rencananya akan kita gugat lewat class action dan atau melalui citizen lawsuit. Sebelum digugat, terlebih dahulu akan kita Rapat Dengar Pendapat (RDP) kan di DPRD Asahan,” ungkap praktisi hukum, Dr. Rusmanto Sirait, SH, MH, Senin (29/9/2025) di Kisaran.
Menurut pria berbadan gempal ini, Citizen lawsuit adalah mekanisme hukum alternatif bagi setiap warga negara untuk mengajukan gugatan terhadap negara atau lembaga pemerintah yang lalai dalam memenuhi kewajiban dan hak-hak publik, yang menyebabkan kerugian bagi warga negara secara umum.
“Ini kita lakukan bertujuan bukan hanya untuk ganti rugi, tetapi juga untuk mendorong pemerintah agar lebih serius menjalankan kewajibannya dan memperbaiki kebijakan yang buruk. Objek sengketa ini diduga merupakan kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak-hak sebagai warga negara,” kata Advokat Penasehat Hukum ini.
Berbeda dengan class action, gugatan ini umumnya tidak bertujuan meminta ganti rugi materiil kepada penggugat, melainkan untuk pemulihan hak publik. Praktik citizen lawsuit ini didasarkan pada undang-undang. Kita menduga, penyertaan modal Pemkab Asahan ke Bank Sumut ini disinyalir adanya mal-administrasi, ujarnya.
Karena itu kata dia, hal ini dilakukan bertujuan untuk mendorong pemerintah agar bertanggung jawab atas kelalaiannya. Memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih baik dan melindungi kepentingan publik dari tindakan atau pembiaran yang diduga dilakukan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat, tutupnya.
Terpisah, Handi Afran Sitorus saat dimintai tanggapannya berpendapat gak bisa kita kalkulasikan diangka berapa deviden itu, inikan soal uang. Maka sepanjang data deviden yang tidak dibagikan ke pemegang saham gak dapat kita itu dan sulit untuk mengkalkulasi jumlah saham kita.
“Menurut undang-undang kan diperbolehkan laba ditahan baik untuk penambahan modal maupun dana cadangan Bank Sumut. Namun, seharusnya ada disitu transparansi baik dilaporan tahunan Bank Sumut maupun APBD Asahan sehingga tidak terjadi asumsi negatif,” terang Handi.
Soal berapa deviden kita yang tidak dibagikan Bank Sumut, sambung Handi, Bupati selaku pemegang saham tentu pasti tahulah itu. Apalagi, BKAD dan Bapenda Asahan juga harus mengetahuinya. Yang jelas harus transparansi dalam laporannya terutama Bank Sumut dan Pemkab Asahan, ucap mantan Anggota DPRD Asahan tiga periode itu.
Laba ditahan ini juga memang beresiko bagi Pemerintah Daerah. Jika laba ditahan digunakan untuk penambahan modal bank ternyata dalam pengembangannya terjadi kerugian. Tentu saja membuat sisa deviden yang dimasukkan dalam laba ditahan akan menjadi persoalan yang serius, ucapnya.
“Bisa saja kita berasumsi laba ditahan ini adalah upaya untuk membayar deviden penyertaan Pemerintah Daerah yang akan datang. Kasus laba ditahan tentu dibenarkan dalam Undang-Undang (UU) dan semua harus disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” terangnya.
Biarlah pihak aparat penegak hukum yang menilai kesalahannya dimana dan jangan kita men justice mereka. Karena kita disini sekarang bertugas meluruskan dan mencoba memberi masukan untuk perbaikan sesuai UU. Lagi pula, gak boleh kita menjustice seperti itu. Tanpa niat pun, kalau jelas kesalahannya siapapun pasti ke prodeo, ujarnya.
Dijelaskannya, negara kita ini negara hukum tentu saja dimungkinkan sebuah kebijakan negara dapat digugat tentang penyertaan modal. Bisa saja komponen rakyat dan atau sekelompok masyarakat menggugat Pemda setempat jika memang itu ditemukan pelanggaran terhadap UU dan penyalahgunaan wewenang, tuturnya.
Jadi, gugatan ini sah-sah saja sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Permendagri tentang Petunjuk Teknis (Juknis) penyertaan modal maupun temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, apakah Pemkab Asahan sudah melanggar UU dan penyalahgunaan wewenang. Jika tidak ada pelanggaran, kan lebih baik disarankan perbaikan untuk patuh kepada regulasi yang ada, kata Handi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo, Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP, MAP, menjawab pertanyaan wartawan ini sebelumnya mengatakan sudah pasti kita jalankan sesuai dengan aturan lah.
“Pemkab Asahan juga sudah dapat dividen dari penyertaan modal itu. Untuk kabar soal pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemkab di Kejatisu, ya tentu pasti kita menghormatinya. Pemkab siap kooperatif kalau dipanggil,” terangnya.
Pada prinsipnya agar semuanya ini jelas dan enggak terjadi simpang siur. Jadi begini bang sambung Jutawan, dividen dari PT. Bank Sumut itu diputuskan lewat RUPS bersama Gubernur dan para Bupati/Walikota se-Sumut sebagai pemegang saham dan hasilnya diumumkan secara terbuka.
Uangnya inipun langsung masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kemudian, ini dibahas dalam produk APBD untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Setiap keuntungan yang diterima Pemkab Asahan sebenarnya kembali lagi untuk kemajuan Asahan, ujar Kadis Kominfo
“Untuk berapa besaran nilai dividen yang diterima oleh Pemkab Asahan, silahkan ditanyakan langsung kepada BKAD Kabupaten Asahan karena mereka yang mencatat dan mengelola detail penerimaannya,”sarannya.
Disinggung soal siap saja Pejabat teras Pemkab Asahan yang diduga telah diperiksa Kejatisu selain Sekda dan Kepala BKAD Kabupaten Asahan, kalau info tentang pemeriksaan ini memang kurang monitor kemarin kita, katanya.(ZN)