Medan, NusaNEWSTV.com – Pembangunan perumahan mewah berlogo Krakatau To WN Ville berjalan lancar dan aman pembangunannya tanpa Plank Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi bangunan. Selain tanpa Plank izin PBG, pembangunan perumahan mewah ini juga diduga telah menebang dua pohon Mahoni di depan bangunan tersebut secara ilegal alias tanpa izin.
Pantauan awak media ini di lokasi bangunan Rabu, (3/9/2025) siang, bangunan perumahan mewah berlogo Krakatau To WN Ville tersebut dibangun sebanyak 18 unit dua lantai berlokasi di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Bangunan mewah berlogo Krakatau To WN Ville tersebut tidak ada sama sekali mendapatkan kendala dari pihak terkait dalam hal ini Lurah, Camat, DPKPCKTR, maupun Kasat Pol PP kota Medan. Awak media suaraburuhnasional.com kemudian menanyakan langsung ke salah satu pekerja bangunan yang mengatakan yang punya keturunan Cina panggilannya Amin, kalau nama pribuminya bernama Carles dan kalau pengawasnya bernama Awi keturunan Cina, terangnya.
Selanjutnya awak media langsung menelepon pengawas bernama Awi ke nomor 08**62**85** untuk komfirmasi langsung terkait PBG perumahan mewah tersebut, Awi mengatakan PBG ada sama Bos nanti saya mintakan ke Bos, katanya. Namun sampai saat ini, di bangunan tersebut tak kunjung nampak plank izin PBG nya.
Kemudian, awak media coba konfirmasi ke Camat Medan Timur Noor Alfi Pane, AP melalui WhatApps 08**68**83** perihal bangunan mewah tersebut, namun tak ada jawaban dari Camat Medan Timur sepertinya sudah nyaman setoran dari Bos bangunan. Padahal, sudah jelas dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 109 semua usaha atau individu harus memiliki PBG sebelum dapat beroperasi.
Sanksi bagi Pengelola/Pengembang, bangunan yang didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Tahun 2019 atau yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ini, dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pembangunan dan bahkan perintah pembongkaran, selain itu,ada juga sanksi pidana berupa denda dan atau pidana penjara.
Tak hanya sampai disitu pemilik/pengembang selain tidak memiliki izin PBG, pembangunan perumahan mewah berlogo Krakatau To WN Ville juga diduga telah menebang dua pohon Mahoni di depan bangunan secara ilegal atau tanpa izin pihak terkait dalam hal ini.
Prosedurnya, untuk menebang pohon mahoni di Kota Medan, izin harus diperoleh dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan atau instansi yang menangani urusan pekerjaan umum dan penataan ruang berdasarkan Peraturan Wali kota(Perwali) tentang penebangan tanpa izin dapat di kenakan sanksi pidana karena dianggap melanggar peraturan daerah dan undang – undang yang berlaku. (Is/red)