Medan, NusaNEWSTV.com – 7 unit berlantai II bangunan tanpa plank izin PBG kokoh berdiri dan aman pembangunannya berjalan mulus tanpa tersentuh pihak-pihak terkait khususnya Satpol PP serta PKPCKTR kota Medan.
Anehnya,di bangunan pintu masuk bertulisan di Larang Masuk KUHP 551 tersebut berlokasi di jalan Taut Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.sabtu (18/1/2025) awak media mendatangi bangunan dan menanyakan ke salah satu pekerja bangunan dan menyampaikan yang punya dirinya tidak tahu, kalau kontraktornya bernama Hendra keturunan Tionghoa dan mandor bernama Muliadi, jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, lantas awak media konfirmasi ke Kasat Pol PP Medan Rahmat Adisyah Putra Harahap terkait ada nya bangunan liar tanpa plank PBG yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mengarahkan coba ke kantor dan temui Kabid P2D dan hanya berharap pemilik bangunan segera mengurus PBG tanpa ada tindakan tegas terhadap bangunan bermasalah tersebut.
Seperti yang diketahui, bahwa sanksi pidana dan denda bagi pemilik bangunan atau gedung tidak memenuhi perundang undangan dalam UU bangunan gedung jo Cipta Kerja maka berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. (Is/red)





























