Dairi, NusaNEWSTV.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi . Sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 , tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota tahap Pilkada Dairi 2024 mendatang. Bertempat di Hotel Mutiara Kamis, (1/8.2024) yang lalu.
Acara pertemuan Sosialisasi yang di lakukan ketua KPU Dairi Ariyanto Tinendung di dampingi anggota KPU yaitu Asih Firmansyah Solin , Ridwan Hendra Agustinus Samosir, Rono Anto Sinaga, Bisler S, Padang Sekretaris KPU serta Erika Elysabethlamitio, Kasubbag, Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan staf Sekretariat KPU Dairi.
Dalam mengikuti sosialisasi yang hadir Bawaslu Dairi, pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Dairi berserta Forkopimda Dairi. Pertemuan kita hari ini adalah mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil wali kota, sebut ketua KPU Dairi. Sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon KPU Dairi terlebih dahulu melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini dapat menjadi acuan dalam prosesnya nanti. Sehingga semua dapat berjalan dalam satu persepsi yang sama, kata dia.
Selanjutnya Asih Firmansyah Solin selaku koordinator Teknis Penyelenggaraan , memaparkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota. Di hadapan peserta hadir sosialisasi A, bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota perlu diselenggarakan pada Pemimpin Partai Politik serta pencalonan perseorangan.
Adapun diselenggarakan acara kita ini guna secara demokratis, berkualitas dan berkapastian hukum. B), bahwa berdasarkan evaluasi pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur , Bupati dan wakil Bupati, serta Wali kota dan wakil Wali kota . Dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU – XX/2022, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 2/PUU ,- XXI/ 2023, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 12/PUU – XXII/ 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/ PUU – XXIII/ 2024 dan Putusan Mahkamah Agung nomor, 23 P/ HUM /2024.
Perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap tata cara pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali kota dan wakil Wali Kota, C). Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Maya S)