Medan, NusaNEWSTV.com – Koordinator koalisi aktifis yang tergabung dalam sekumpulan organisasi Lintas Aktivis Antar Generasi Sumatera Utara (Lagsu), Himpunan Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (Himaksu), Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Sumatera Utara (GMP-Sumut), Barisan Pemuda Provinsi Sumatera Utara (Baper Sumut) dan Koalisi Mahasiswa dan Pribumi Provinsi Sumatera Utara (Komprisu) secara tegas mendesak Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak buka suara soal indentitas oknum Bawaslu Kota Medan diduga minta uang sebesar Rp.200 juta kepada salah satu calon legislatif agar tidak dilakukan pembukaan kotak perhitungan ulang surat suara di tingkat KPU Sumut.
Hal ini dilakukan bertujuan agar persoalan ini terang benderang dan tak menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan mahasiswa Sumut. Ucap Kordinator Koalisi Aktifis Sumut, Kurnia Hasibuan, Kamis (1/8/2025) di Kota Medan. Dikatakannya, sesuai implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat mencakup hak setiap orang untuk berpendapat tanpa campur tangan, hak setiap orang untuk menyatakan pendapat termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, memberikan informasi dan pemikiran. Selain itu, didalam Pasal 28 F tentang kebebasan berpendapat diatur dalam UUD 1945. Pasal 28 E ayat tiga (3) UUD 1945 setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, terangnya.
Dia menyebut, pernyataan ini disampaikan Paul Mei Simanjuntak selaku Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan yang membidangi pembangunan pada saat digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Medan bersama KPU dan pihak Komisioner Bawaslu Kota Medan pada hari Selasa (9/7/2024).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I Robby Barus, Caleg terpilih Dapil III Medan itu menyampaikan pengalamannya yang ditawari oknum Bawaslu memberikan uang Rp.200 juta agar tidak dilakukan buka kotak untuk penghitungan ulang suara di KPU saat rekapitulasi perhitungan suara sah.
“Seperti yang saya alami, ada oknum Bawaslu Kota Medan meminta uang Sebanyak Rp.200 juta rupiah kepada kepada saya dengan tujuan agar tidak dilakukan buka kotak perhitungan ulang suara di tingkat KPU Sumut dan tawaran itu tidak saya layani. Ngeri permainan kotor oknum penyelenggara Pemilu kali ini,” beber Paul MA Simanjuntak Caleg terpilih periode 2024-2029 DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan saat RDP yang dihadiri Ketua PDI Perjuangan Medan Timur, Lisa Barus.
Pasca Pemilu, banyak masyarakat yang mengakui terjadi beberapa kecurangan yang masif pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Namun, baru kali ini yang secara nyata diungkapkan dan dirasakan seorang wakil rakyat. Oleh karena itu, Kurnia bersama kawan kawan aktivis Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara yang tergabung meminta dengan tegas agar pihak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas terkait persoalan tersebut serta melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Medan yakni Paul Mei Anton Simanjuntak untuk buka suara siapa sebenarnya oknum Bawaslu Kota Medan yang meminta uang ratusan juta rupiah itu kepada calon legislatif terpilih, ucapnya.
Kurnia mengatakan, sebagai seorang wakil rakyat harusnya gantelmen dan bertanggung jawablah atas pernyataannya itu sehingga pernyataan itu tidak menjadi sumir dikalangan mahasiswa dan pemuda. Kita berharap agar Paul Simanjuntak berani berkata jujur dan berterus terang untuk mengungkap identitas oknum Komisioner Bawaslu Kota Medan itu. Dia juga berharap nantinya kedapan agar tidak terulang kembali di Pilkada pada September 2024 mendatang. Dia sesama aktifis lainnya berharap agar kasus ini secepatnya dibawa ranah hukum dan jika kasus yang terjadi ini masih terus-terusan didiamkan maka sekumpulan aktivis Kota Medan Provinsi Sumatera Utara akan membawa isu ini serta membuat laporan kepada penegak hukum, terangnya.
Koalisi mahasiswa berharap pihak APH melakukan proses penyelidikan lebih lanjut sehingga oknum DPRD Kota medan dan Komisioner Bawaslu dapat dimintai keterangannya dan diproses secara hukum. Proses hukum ini dilakukan bertujuan untuk membuat efek jera bagi pelaku yang dinilai telah mengangkangi Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sesuai isu yang dibeberkan dari pihak pengadu yaitu anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Lisa Barus selaku Ketua DPC PDIP Kecamatan Medan Timur, kata Kurnia.
Sebab dalam RDP itu, oknum penyelenggara Pemilu mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) disebut banyak melakukan permainan kotor dan “main mata” dengan pihak Bawaslu. Karena saya merasa tidak ada apa-apa maka tidak saya sahuti katanya dalam rapat. Ditambahkan Paul, adapun tujuan membuat pengaduan ke Komisi I DPRD Medan hingga digelar RDP karena menilai oknum petugas KPU, PPS dan PPK bahkan Bawaslu serta Panwas Kecamatan banyak melakukan kecurangan maka dianggap perlu dilakukan evaluasi dengan harapan Pilkada 27 November 2024 berlangsung lebih baik, ucap Paul seperti dikutip dalam pemberitaan di media online baru-baru ini.
Begitu juga terkait penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024. Paul Simanjuntak meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dana hibah sebab anggaran tersebut berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggung jawabkan, kata Paul. Sementara itu, Ketua DPC PDI Kecamatan Medan Timur Lisa Barus juga mengatakan berbagai dugaan kecurangan petugas Komisioner, PPK dan PPS terjadi di Dapil III hingga ke KPU.
Sangat disayangkan petugas yang diduga terlibat masih dilantik kembali sebagai penyelenggara Pilkada serentak tahun 2024. Ketika itu, pimpinan rapat Robi Barus mengatakan rapat di skor hingga menunggu jadwal rapat berikutnya. Rapat lanjutan dilakukan guna mendapat keterangan dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu yang berhalangan hadir. Terpisah, Komisioner Bawaslu Kota Medan, Ferlnado saat dikonfirmasi lewat selulernya terkesan tutup mulut. Terkait persoalan itu, Komisioner KPU Kota Medan, Mutia yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis tidak berkomentar. (ZN)