Medan, NusaNEWSTV.com – Puluhan unit bangunan tidak memiliki izin kembali didapati berlokasi di jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat/Timur Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan yang dibangun sebanyak 10 unit berlantai 2 kini menjadi perbincangan dan sorotan publik.
Pasalnya bangunan tersebut sengaja curi start untuk membangun karena tanpa adanya plank izin terlebih dahulu yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diduga kuat dilakukan untuk menghindari pajak retribusi bangunan daerah Kota Medan. Yang jelas membuat kebocoran bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh di lapangan Selasa, (16/7/2024), bahwa bangunan yang curi start tersebut berdiri tanpa mengikuti prosedur yang berlaku ternyata ada dibackup oknum dari LSM LIRA. Menerut keterangan dari para pekerja, bahwa bangunan ini pemborongnya warga keturunan etnis Tionghoa berinisial DRN, mengenai plank izin PBG hubungi Humas Samsuwir ada tertera nomornya di dalam, disitu nomor humasnya, kata pria berkulit sawo matang yang tidak mau menyebut namanya.
Faktanya memang di dalam bangunan tersebut tertulis Humas Samsuwir 08126057xxxx. Lanjutnya lagi, untuk izin PGB juga dia mengurus serta bahan bangunan yang dibutuhkan seperti semen, batu bata, besi dan sebagainya dia yang menyediakankan, jelas pekerja kepada awak media.
Terkait bangunan bermasalah tersebut awak media suaraburuhnasional.com kemudian meminta tanggapan kepada Anggota Komisi IV DPRD Medan Dedy Aksyari dari Partai Gerindra melalui pesan WhatApps 0812xxxx149 yang mengatakan, kita tidak bisa memberikan sanksi, itu tukpoksinya dari pemerintah kota, kita lakukan pengawasan dan sudah kita jalankan dengan memanggil dinas terkait dan pemilik bangunan melalui RDP.
Ini semua memang harus ada ketegasan dinas terkait, sistim tata laksana pengurusan izin juga.jangan dipersulit demi mencari keuntungan pribadi. Kalau bisa prosedur dipermudah.ini sedang dibahas di Pansus PBG, agar masyarakat nantinya tidak sembarang membangun dan izin membangun juga gampang pengurusannya sesuai prosedur yang berlaku.
Seperti yang diketahui bahwa beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Medan telah melakukan sidak ke sejumlah bangunan bermasalah di Kota Medan guna mengantisipasi kebocoran PAD, tapi faktanya banguan bermasalah terus bermunculan di Kota Medan tanpa adanya tindakan tegas dinas terkait, jelas ini semakin memperburuk citra Pemko Medan yang dipimpin Boby Nasution yang dinilai telah gagal untuk menambah PAD dari sektor perijinan bangunan.
Dan juga jelas terlihat dampak dari lemahnya dinas terkait dalam menindak banyaknya bangunan bermasalah di Kota Medan juga menjadi salah satu penyebab semakin beraninya pengembang membangun tanpa terlebih dahulu memiliki izin bangunan. (Tim)