Nusanewstv.com – Wali Kota Medan,Bobby Nasution diminta turun tangan menangani terkait penyaluran beras bansos CPP yang tidak tepat sasaran kepada keluarga penerima manfaat (PKM),diduga Sekcam dan oknum terkait terlibat korupsi
Permintaan ini disampaikan oleh Ketum DPP LSM GMPSU Dinatal Lumbantobing atas adanya temuan penyelewengan penyaluran yang diduga kuat penggelapan beras bansos CPP dengan modus “SPTJM Perwakilan” kepada wartawan,Sabtu (22/6/2024)
Temuan tersebut dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perwakilan sebanyak 115 warga yang dialihkan pada priode bulan Maret 2024 dibuat sesuai data dari kepling xx dan disetujui serta ditandatangani oleh Lurah lama yang saat ini baru menjabat Sekcam Medan Johor

Pasalnya,saat dilakukan pemantauan dan investigasi dari data SPTJM Perwakilan dari 115 warga yang dialihkan tersebut terdapat 8 orang nama dari warga lingkungan x sebagai penerima bantuan pangan (PBP) yang masih menetap sesuai data dari DTKS Dinsos sebagai KPM.
Dijelaskan DL Tobing sapaan akrabnya,bahwa permasalahan ini bermula adanya laporan masyarakat warga lingkungan x saat mereka mengetahui namanya tercatat di SPTJM Perwakilan tetapi dialihkan.
Warga tersebut terus melakukan upaya dan mengusut permasalahan ke lurah lama terkait hak mereka yang diduga dialihkan kepling xx sejak mulai bulan Januari hingga Maret 2024.
Usut punya usut tindakan warga tersebut sepertinya tidak direspon namun setelah permasalahan beras bansos mereka di laporkan ke LSM GMPSU dan langsung ditindaklanjuti,maka 8 warga lingkungan x itu beras bansos mereka telah di ganti oleh pihak kelurahan melalui kepling xx.
“Iya,hasil dari investigasi kami banyak ditemukan kejanggalan yang terjadi dalam penyaluran beras di Kwala Bekala sejak Lurah lama hingga pemberitaan hampir viral baru beras warga lingkungan x diganti oleh kepling xx”ungkap DL Tobing

Diterangkannya,tuntutan hak yang diminta warga lingkungan x terkait 3 bulan mereka tidak menerima beras tersebut sudah hampir 2 bulan hingga sampai ke bulan Mei 2024.
Belakangan di ketahui satu hari setelah diterima kecamatan surat DPP LSM GMPSU untuk permohonan audensi guna melakukan klarifikasi,beras tersebut telah digantikan oleh kepling xx sebayak 30 kilogram per orang dan ditambah untuk jatah di bulan April dan Mei 2024 maka jumlahnya 50 kilogram setiap warga tersebut,Selasa ( 3/6/2024) lalu.
Kata DL Tobing,permasalahannya belum sampai disitu patut diduga adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan jabatan terkait penyaluran beras bansos CPP tersebut serta dikwatirkan modus SPTJM Perwakilan sebayak 115 tersebut diduga adanya penggelapan
“Permasalahan ini belum sampai disitu terbukti adanya penyelewengan beras bansos terhadap 8 orang warga lingkungan x dan ini tidak tertutup kemungkinan masih ada sisa ratusan beras bansos itu mengalami hal yang sama terhadap KPM dan ini patut diduga Sekcam baru telah melakukan pelanggaran hukum penyalahgunaan jabatannya saat menjadi Lurah Kwala Bekala”ungkapnya
Informasi yang dihimpun bahwa program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah Pusat melalui Badan Pangan Nasional ( BAPANAS) yang bergulir sejak Januari hingga Juni 2024,dibagikan dalam bentuk beras 10 kilogram untuk setiap KPM.Bansos beras 10 kilogram ini bakal dilanjut hingga akhir tahun.namun pemberian dilakukan dua bulan sekali dan bukan tiap bulan.
