Asahan, NusaNEWSTV.com – Untuk mempermudah akses melangsir buah kelapa sawit, proyek pembangunan perkerasan di Dusun I disinyalir diarahkan menuju areal perladangan milik oknum Kepala Desa Marjanji Aceh maupun keluarganya. Pembangunan perkerasan di Dusun I inipun sempat diprotes warga. Pasalnya, proyek lanjutan perkerasan jalan di Dusun I tahun anggaran 2022 dan 2023 tidak tepat sasaran. Mengapa, salah satu warga di desa itu merasa keberatan karena ladang miliknya terkikis erosi. Kata warga setempat melalui selulernya.
Menurutnya, Dana Desa yang dialokasikan lewat Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pusat ini berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa kata dia, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Bukaan sebaliknya, mencari keuntungan pribadi maupun kelompok tertentu, ucap warga.
Warga Desa Marjanji Aceh ini menjelaskan, bahwa tujuan pengalokasian Dana Desa adalah untuk mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Selain itu, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat, mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan berkeadilan dan kearifan lokal dan meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial dan budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, ucap Torus panggilan akrabnya.
Pendapat lain juga mengatakan, Dana Desa ini diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), terang Mawardi.
Mawardi menjelaskan, prioritas Dana Desa dialokasikan pemerintah untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya meliputi Dana Desa diprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar seperti pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pengelolaan dan pembinaan Posyandu serta pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Akan tetapi, apakah prioritas ini benar-benar diterapkan pemerintah desa, katanya.
Dikatakannya, Dana Desa juga diprioritaskan untuk pembangunan sarana dan prasarana desa yang meliputi pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan sarana prasarana embung desa, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa serta pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, ujar Mawardi warga desa yang sama.
Dana Desa juga diprioritaskan untuk pengembangan potensi ekonomi lokal guna meningkatkan kapasitas warga desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan serta perluasan skala ekonomi masyarakat desa. Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai berasal dari Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara administratif, secara tekhnis maupun secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan dan terkendali.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Marjanji Aceh, Rayani Boru Sianipar yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at (29/3/2024) sekira pukul 14:22 Wib tak berkomentar. Konfirmasi di info pesan WhatsApp miliknya hanya dilihat, dibaca dan centang dua warna biru. (ZN)





























