Beranda / Asahan / LSM PUKAT Soroti Dugaan Pungli Sumbangan Sukarela di SMA N1 Kisaran Dibandrol Rp.50 Ribu per Siswa

LSM PUKAT Soroti Dugaan Pungli Sumbangan Sukarela di SMA N1 Kisaran Dibandrol Rp.50 Ribu per Siswa

ASAHAN , NUSANEWSTV.COM Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Pusat Kajian Anti Korupsi ( PUKAT) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti dugaan pungli berkedok sumbangan sukarela di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kisaran dibandrol Rp 50 ribu per siswa. Dugaan praktik pungli ini sudah lama berlangsung dan terkesan mendapat restu dari sang kepala sekolah.

“Bila tidak melunasi pungli berkedok sumbangan sukarela ini, maka kartu ujian peserta didik dari kelas X, XI dan XII tidak akan diberikan alias tidak boleh mengikuti ujian,” beber Komisioner LSM PUKAT Sumut, Deryansah Pamonangan Sianipar, kepada Wartawan, Sabtu (30/5/2026) di Kisaran.

 

Pria berbadan gempal ini menambahkan, tahun 2026, jumlah siswa di SMA N1 Kisaran tercatat sebanyak 1.143 peserta didik. Sementara, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dikelola pihak Kepala SMA N1 Kisaran pertahunnya adalah mencapai Rp.1,8 miliar lebih.

 

“Jadi untuk apa alokasi dana BOS yang disalurkan pemerintah pusat ini ke sekolah-sekolah terutama di SMA M.1 Kisaran kalau perserta didik terus dikutif. Padahal itu sangat memberatkan bagi orang tua siswa, kesalnya.

Dery menjelaskan, Sesuai Juknis Permendikdasmen Nomor 8 tahun 2025 terdapat beberapa ketentuan penggunaan dana BOSP reguler untuk tahun anggaran 2026 meliputi pengadaan buku minimal 10 persen dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran dari komponen pengembangan perpustakaan. Komponen pembayaran honor maksimal 20 persen untuk negeri dan 40 persen untuk swasta dari total pagu alokasi dalam satu tahun anggaran.” Sesuai Juknis, ada dugaan jangan –jangan peraturan itu dijadikan hanya diatas kertas belaka saja,” ujar Ketua.

Menurutnya, Kepala SMA N1 Kisaran diduga telah menghambat Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur Sumatra Utara, Mohammad Boby Afif Nasution yang salah satunya adalah Program Unggulan Bersekolah Gratis (PUBG), selagi pengutifan itu terus berlanjut, ujarnya.

 

Masih dikatakan Dery, bagi sekolah-sekolah yang menerima dana BOS, Negeri maupun Swasta diatas Rp.1 miliar lebih tidak boleh lagi memungut biaya apapun dari peserta didik. Sementara, besaran dana BOSP reguler per siswa SMA per tahun sebesar Rp.1.500.000 hingga Rp.1.610.000,” per orang.

Akibat pungli berkedok sumbangan sukarela ini, pihaknya akan melaporkan oknum Kepala SMA N1 Kisaran ke aparat penegak hukum (APH) setempat guna memastikan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pungli berkedok sumbangan sukarela serta penggunaan dana BOS yang mereka kelola, akhirnya.

Menanggapi tudingan itu, Kepala SMA N1 Kisaran, Kurniawan yang dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis belum berkomentar.(ZN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *