Asahan, NusaNEWSTV.com – Kerawanan korupsi selalu ada pada setiap pemegang wewenang dan kekuasaan sebagai penyelenggara Pemilu. Padahal, mereka itu dituntut amanah dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengawas Pemilu untuk bersikap arib dan bijaksana saat mengambil keputusan. Korupsi itu dilakukan karena mereka punya kuasa dan anggaran yang cukup besar.
Dugaan korupsi di setiap penyelenggara Pemilu tidak hanya mengkhianati hati rakyat, tetapi juga nilai-nilai demokrasi yang dijunjung tinggi di negeri ini. Korupsi bisa saja terjadi dan dilakukan oleh sekelompok penyelenggara Pemilu seperti konflik kepentingan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan, menerima suap, perbuatan curang hingga uang transport ribuan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di tingkat lingkungan pun tak segan-segan mereka “sunat”.
Padahal, pesta demokrasi yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 tinggal hitungan hari. Kok tega ya mereka sebagai penyelenggara yang melakukan pengawasan malah tega berbuat seperti itu. Untuk itu, kita minta pihak Kejaksaan dan Kepolisian segera mengusut siapa saja yang terlibat dalam praktik dugaan pungutan liar (pungli) ditubuh Bawaslu Asahan itu. Pihaknya berharap agar kasus ini menjadi atensi Aparat Penegak Hukum, kata Sekjen DPW Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Fery Yhuda (foto), Senin (29/1/2024) melalui selulernya.
Berita sebelumnya, hal itu terungkap saat media ini berusaha mencoba menkonfirmasi ke sejumlah PTPS di beberapa kecamatan seperti Sekretariat Panwaslucam Kota Kisaran Barat, Sei Dadap dan Rahuning maupun kecamatan lainnya. Untuk uang transport 183 PTPS Kecamatan Kota Kisaran Barat mereka terima Rp.435 ribu yang seharusnya dibayarkan dan diterima per PTPS sebesar Rp.530 rb perorang, 110 PTPS Kecamatan Sei Dadap mereka terima Rp.265 rb dan 68 PTPS Kecamatan Rahuning diterima masing-masing PTPS Rp.340 ribu.
Perhitungan uang transport sekali kegiatan pelantikan dan pembekalan per 1 orang PTPS Rp.170 ribu ditambah uang harian fulday peserta Rp.95 ribu dan uang transport Bimtek Rp.170 ribu dan harian fulday peserta Bimtek Rp.95 ribu rupiah. Maka totol jumlah uang transport yang diterima per PTPS masing-masing dengan 2 (dua) kali kegiatan tersebut adalah sebesar Rp.530 ribu rupiah per orang.
Setelah pemberitaan, kasus ini pun viral di media sosial dan menjadi perbincangan ribuan anggota PTPS, masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (APH). Pemotongan uang transport ribuan PTPS ini membuat tercorengnya nama baik Bawaslu Kabupaten Asahan.
Usut punya usut, ternyata bukan ditiga kecamatan saja dugaan pemotongan uang transport PTPS ini terjadi bahkan hampir di seluruh kecamatan. Dari mulai pemotongan Rp.95 ribu ribu sampai Rp.190 ribu per PTPS. Terciumnya dugaan pemotongan uang transport ribuan PTPS yang berpariasi itu berdasarkan keterangan dan pengakuan PTPS disejumlah kecamatan. Mereka mengaku, kalau uang transport yang mereka terima tidak sesuai. Setelah terkuak, oknum Sekretariat Panwaslucam kasak-kusuk untuk mengembalikannya.
Pengembalian uang transport atas informasi dari sejumlah PTPS di masing-masing kecamatan kemarin malam. Jika pengembalian pemotongan uang transport ribuan PTPS dilakukan tetap saja oknum Sekretariat dan Ketua Panwaslucam melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan mereka itu harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setelah mencuatnya kasus ini, Kasek dan Ketua Panwaslucam dibeberapa kecamatan inipun tutup mulut ketika ditanya atas perintah siapa pemotongan uang transport PTPS itu.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Inggon Siregar saat diminta tanggapannya mengatakan, dugaan pemotongan akan kami telusuri dulu. Dia menegaskan, dugaan pemotongan uang transport ribuan PTPS itu bukanlah perintah Bawaslu. “Dugaan pemotongan uang transport ribuan PTPS itu bukanlah perintah Bawaslu. Nanti akan saya sampaikan kepada Korsek Bawaslu Asahan agar melakukan monitoring/suvervisi kepada kasek-kasek kecamatan,” tukasnya.
Saya pastikan dan pertegas sekali lagi bahwa dugaan pemotongan itu tidak ada perintah Bawaslu. Menurutnya, kami juga harus mendapatkan informasi dari kecamatan seperti apa klarifikasi dari mereka. Saat ditanya apakah mereka (red-Sekret dan Ketua Panwaslucam) bila terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sanksi yang diberikan Bawaslu Asahan terhadap oknum Panwaslucam tersebut, Ketua Bawaslu Asahan tak berkomentar. (ZN)




























