Beranda blog Halaman 227

Kades Rawang Pasar V Berhentikan LPM Tanpa Musyawarah Desa

0

Nusanewstv.com, Asahan – Kepala Desa (Kades) Rawang Pasar V memberhentikan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kebupaten Asahan, Sumatera Utara, tanpa melalui musyawarah desa.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan Nomor : 140/001/2004/1/2024 tentang Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rawang Pasar V Kecamatan Rawang Panca Arga tertanggal 2 Januari 2024.

Dalam Surat Keputusan itu, ke 5 (lima) LPM yang diberhentikan dari jabatannya yaitu Nurlen sebagai Ketua LPM, Bambang Setiadi Wakil Ketua, Safrin Lubis, Ucok Saragih dan Dedi Rahmadi Anggota.

Surat Keputusan Kepala Desa dianggap tak berdasar karena tidak mencantumkan masa berakhirnya kepemimpinan pengurus LPM sesuai dengan SK. Jika kami disuruh mengundurkan diri ya kami tandatangani. Persoalannya adalah Surat Keputusan Kades inikan sepihak.

“Jika kami disuruh mengundurkan diri ya kami tandatangani. Persoalannya adalah Surat Keputusan Kades inikan sepihak,” kata Bambang Setiadi didampingi Ucok Saragih dan LPM lainnya saat dikonfirmasi dikediamannya, Kamis (4/1/2023).

Menanggapi persoalan pemberhentian LPM, Kades Rawang Pasar V, Hartoyo yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis tidak berkomentar. Sementara, Camat Rawang Panca Arga, Resmanto ketika diminta tanggapannya terkait pemberhentian LPM itu juga tak menanggapi. (ZN)

Soal Pemberhentian LPM Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kades Hartoyo Sebut Masa Jabatan LPM Berakhir 2023

0

Nusanewstv.com, Asahan – Soal pemberhentian 5 (lima) pengurus LPM Desa Rawang Pasar V diduga akibat penyalahgunaan wewenang dalam jabatan maupun maladministrasi. Pada pasal 8 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 ayat (3) menjelaskan masa jabatan semua LKD adalah 5 tahun.

Sedangkan ayat (4) ditegaskan, LKD dan atau LPM diperbolehkan 2 kali menjabat berturut turut. Ayat (5) tidak dibenarkan berafiliasi dengan partai politik tertentu. Hal itu ditegaskan oleh Praktisi Hukum, Tumpak Nainggolan, SH saat diminta tanggapannya melalui selulernya.

Sementara itu, Kepala Desa Rawang Pasar V, Hartoyo menyebut masa jabatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) telah berakhir pada tahun 2023. Demikian disampaikan Hartoyo melalui WhatsApp, Jum’at (5/1/2023) di Kisaran.

Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa, LPM itu berlaku 1 tahun masa berlakunya. Setelah 1 (satu) tahun kata dia, Kepala Desa berwenang merevisi kepengurusan LPM yang ada, kata Kades Hartoyo.

Kades mengaku jikalau pemberhentian LPM itu tanpa melalui musyawarah karena Surat Keputusan (SK) LPM nya telah habis dan masa jabatan juga berakhir. “Pemberhentian LPM itu tanpa melalui musyawarah karena Surat Keputusan (SK) LPM nya telah habis tentu masa jabatan juga berakhir,” terangnya.

Saat ditanya kenapa didalam Surat Keputusan Kepala Desa tidak mencantumkan nomor SK pengangkatan LPM yang diberhentikan, Hartoyo tak menjawabnya. Menurut informasi masyarakat setempat, pengurus LPM yang baru juga belum ada sehingga terjadi kekosongan kepengurusan.

Menanggapi persoalan pemberhentian pengurus LPM tersebut, Camat Rawang Panca Arga, Resmanto saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa masalah pemberhentian LPM adalah wewenangnya Kepala Desa dan bukan Camat. Pemberhentian itupun saya tidak mengetahuinya. Meskipun begitu, nanti saya cari informasi ya, katanya.

Sebelumnya, pemberhentian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan Nomor : 140/001/2004/1/2024 tentang Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rawang Pasar V Kecamatan Rawang Panca Arga tanggal 2 Januari 2024. (ZN)

Siswa UPTD SMPN 5 Kisaran Torehkan Sejumlah Prestasi Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler

0

Nusanewstv.com, Asahan – Walaupun masih hitungan seumur jagung, Kepala UPTD SMPN 5 Kisaran, Sabam Malatua Nainggolan, MSi, berhasil menorehkan sejumlah prestasi bagi para siswa/siswi-nya dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kata Sabam diruang kerjanya, Kamis (11/1/2024) di Kisaran.

Dia menyebut, Palang Merah Remaja (PMR) SMPN 5 Kisaran ikut serta dalam kegiatan Jumbara II (Jumpa Bakti Gembira) ke II Kabupaten Asahan. Acara dilaksanakan tanggal 17 sampai 20 Desember 2023 dilapangan sepakbola Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dikatakannya, PMR tingkat Madya dan Wira 6 (enam) Kabupaten/Kota meliputi Kabupaten Asahan, Kota Tanjungbalai, Kabupaten Labura, Kabupaten Batubara, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar. UPTD SMPN 5 Kisaran (unit PMR 019) mengirimkan 24 orang putra-putri terbaiknya sedangkan underbrow dari PMI (Palang Merah Indonesia)

Adapun penghargaan yang diraih dalam perlombaan itu adalah peringkat 1 (satu) kontingen terbaik dengan mengikuti lomba Traveling kepalang merahan tingkat madya materi kepemimpinan. Traveling kepalang merahan tingkat madya materi siap siaga pertolongan pertama, Raveling kepalangmerahan tingkat madya materi pendidikan remaja sebaya, Traveling kepalangmerahan tingkat madya materi remaja sehat peduli sesama, Raveling kepalangmerahan tingkat madya materi ayo siaga bencana, Traveling kepalangmerahan tingkat madya materi gerakan, Tandu darurat tingkat madya dan Got Talent, terangnya.

Semarak Kreasi Seni Budaya Asahan digelar pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2024 dilapangan Adi Pradana (eks lapangan parasamya). Kegiatan ini di ikuti dari 15 sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Asahan, ujar Sabam.

Serangkaian kegiatan perlombaan itu, UPTD SMPN 5 Kisaran menurunkan 6 penari putra-putri tari gubang dan 8 penari putra-putri tari kreasi daerah. Pencapaian untuk tari gubang tingkat SMP se-Asahan berhasil menjadi juara 1 (satu) dan untuk tari kreasi budaya dengan judul tari “Ciek Duo Tigo” (tari kreasi budaya Minangkabau) berhasil mendapatkan juara ke 3 (tiga), jelasnya.

“Tari gubang tingkat SMP se-Asahan berhasil menjadi juara 1 (satu) dan untuk tari kreasi budaya dengan judul tari “Ciek Duo Tigo” (tari kreasi budaya Minangkabau) berhasil mendapatkan juara ke 3 (tiga),” katanya.

Disamping kegiatan ekstrakurikuler itu, Kepala UPTD SMPN 5 Kisaran yang baru 3 (tiga) bulan menjabat juga melakukan perbaikan toilet siswa dan pembangunan toilet guru. Hal itu dilakukan untuk memastikan terwujudnya sekolah sehat bagi para siswa/siswi dan guru dilingkungan sekolah.(ZN)

Ratusan Petani Demo Kantor Bupati Asahan Minta Mafia HGU SPR Ditangkap

0

Nusanewstv.com, Asahan –

Tangkap mafia yang terlibat dalam terbitkan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sari Persada Raya (SPR) yang beroperasi di Bandar Pasir Mandoge adili mereka, tangkap ratusan preman bayaran yang membenturkan petani dengan pihak perusahaan, bupati keluar jumpai rakyatmu, demikian teriakan seratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tani Hutabagasan Bersatu saat gelar aksi demo di kantor bupati Asahan pada Senin pagi (11/9/2023).

“Kita terus menuntut yang dilakukan SPR sejak tahun 1985 yang belum selesai hingga tahun 2023, perladangan sudah dikuasi petani sejak tahun 1985 perampasan dilakukan dengan menghancurkan tanaman petani, rumah ibadah, makam leluhur yang mengunakan tangan aparat dan preman dari mulai rezim orde baru”,teriak petani.

Pernando Silalahi selaku korlap demo yang didampingi petani lain menuding HGU PT SPR tidak transparan diduga tidak bayar pajak dan melakukan upaya memanipulasi aturan perpanjangan HGU, Pemkab, BPN diduga melakukan tindakan kriminalitas dengan menyetujui perpanjangan HGU SPR yang masih dalam sengketa hal itu menyalahi aturan agraria. Petani minta kembalikan tanah masyarakat yang dikuasi SPR dengan luas ribuan hektare, cabut HGU PT SPR, meminta polisi netral, meminta Bupati jangan jadi pindung mafia tanah.

Dalam orasi petani, tampak dipersilahkan menemui bupati di ruangan kerja Bupati didampingi Kapolres Asahan AKBP Rocky Marpaung SIK, SH, MM., Kasat Reskrim dan pihak BPN, dalam sambutannya Bupati menyampaikan pihaknya terus menerima aduan petani namun sesuai dengan aturan yang berlaku jika ada sengketa ia menyarankan selesaikan di pengadilan, Pemkab akan bantu menyelesaikan persolan ini sejak awal dengan memerintahkan Dinas Perkim.

Sementara itu Kapolres Asahan berjanji akan meneruskan laporan masayarat dan laporan perusahan, polisi harus netral semua ada hak melaporkan jika ada pidananya arahan itu juga didengar langsung Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH. (Tim)

Polres Asahan Bersihkan Saluran Air Antisipasi Genangan di Jalinsum KM 194-195 Desa Pulau Maria

0

Nusanewstv.com, Asahan –

Tim Polres Asahan menurunkan alat berat membuat dan membersihkan saluran air mengantisipasi luapan air di Jalinsum KM 194-195, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pembersihan saluran air itu sebagai tindak lanjut guna mengantisipasi terjadinya kembali luapan air saat turun hujan yang menggenangi Jalur Lintas Sumatera di Kabupaten Asahan.

“Kegiatan ini melibatkan personel Satlantas Polres Asahan, Dishub, Dinas PU Kabupaten Asahan dan PPK 1.3,” katanya, Rabu (10/1/2023). “Rencana dari PPK 1.3 akan membuat saluran khusus yang lebih permanen bertujuan agar air mengalir lebih cepat tersalurkan melalui saluran air yang telah diperbaiki,” ujar Hadi.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan kemacetan panjang sempat terjadi di wilayah Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Asahan, pada Minggu (7/1/2023) Pukul 01.00 WIB dini hari.

Kemacetan terjadi karena ada cekungan jalan yang tergenang luapan air akibat tingginya curah hujan. Kondisi itu mengakibatkan kenderaan tidak berani melintas. “Diharapkan dengan pembersihan saluran air ini apabila hujan turun kondisi jalan di Jalinsum Asahan tidak tergenang dan dapat dilalui kendaraan,” pungkasnya. (Is/Bidhumas)

Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan Desak Pimpinan Segera Gelar Sidang Paripurna PAW

0

Nusanewstv.com, Medan –

Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Medan H.Mulia Asri Rambe SH (Bayek) mendesak agar pimpinan DPRD Medan segera menjadwalkan sidang paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Medan yang telah mengundurkan diri.

Desakan tersebut disampaikannya dalam sidang paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (4/12/2023).

Rapat paripurna itu sendiri dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE, didampingi para Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah, yang juga dihadiri Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman dan unsur pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Medan lainnya.

“Intrupsi pimpinan, Bayek pimpinan dari Fraksi Partai Golkar, kami ingin menyampaikan kepada pimpinan terkait PAW, dimana ada empat anggota DPRD Medan yang telah mengundurkan diri dikarenakan menjadi calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 melalui partai berbeda dari yang sebelumnya,” kata Bayek.

Dari empat orang tersebut satu diantaranya dari Fraksi Partai Golkar, kata Bayek yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Medan ini. Hal itu kata Bayek lagi, sejalan dengan yang bersangkutan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai anggota Partai Golkar. “Atas dasar itu pula kami menyurati pimpinan agar pimpinan juga menyurati Wali Kota Medan dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), sebab gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian dalam negri,”tandas Bayek.

Informasinya Gubernur Sumut telah menerima surat yang pimpinan disampaikan tersebut melalui eksaminasi, lalu Gubernur telah pula menandatangi surat yang pimpinan lakukan itu. “Tentunya itu menjadi dasar bagi kita untuk meminta kepada pimpinan agar segera menjadwalkan sidang paripura PAW terhadap anggota DPRD Medan yang telah mengundurkan diri tersebut,”tukas Bayek.

Untuk itu Bayek yang juga caleg DPRD Medan dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan ini minta agar dipercepat “Kalau bisa dipercepat pimpinan, agar tidak terjadi kekosongan terlalu lama terhadap alat kelengkapan dewan yang kami miliki,”pinta Bayek.

Sebab menurut Bayek, sidang paripurna merupan pengambilan keputusan tertinggi berdasarkan Undang-undang (UU) No 23 tahun 2014. “Oleh karenanya kami minta kepada pimpinan untuk segera menggelar sidang paripurna PAW terhadap empat anggota DPRD Medan yang telah mengundurkan diri tersebut,”imbuh Bayek dengan harapan agar permintaanya dapat disetujui.

Untuk diketahui ada empat anggota DPRD Medan yang harus dilakukan PAW karena
melakukan manuver politik, menjadi caleg melalui partai lain. Keempat anggota DPRD Medan tersebut yakni Muhammad Afri Rizki Lubis dari Fraksi Partai Golkar, Irwansyah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), D. Edy Eka Suranta S. Meliala dari Fraksi Partai Gerindra dan Siti Suciaty juga dari Partai Gerindra. Keempat anggota dewan ini. Pada Pemilu 2024 menjadi Caleg DPRD Medan melalui Partai NasDem, sehingga harus dilakukan PAW. (PM)

Anggota DPRD Medan Tegaskan Pengerjaan Proyek Perlu Perhatikan Keselamatan dan Kenyamanan

0

Nusanewstv.com, Medan – Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution minta pengerjaan proyek infrastruktur di Kota Medan untuk memperhatikan faktor keselamatan dan kenyamanan dengan memasang police line. Selain itu, perlu dilakukan penyemprotan jalan agar debu tidak beterbangan.

Edwin menuturkan bahwa pembangunan sarana dan prasarana menimbulkan efek kepada masyarakat selama proses pengerjaannya. Saat ini Wali Kota Medan sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan beberapa proyek di Kota Medan.

Bahkan menurut wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil 3) ini pun menyebutkan sejumlah pengerjaan insfrastruktur pembangunan underpass dan pelebaran jembatan di kawasan Jalan HM Yamin serta pelebaran parit besar maupun pemasangan U-Ditch pasti akan berdampak dengan penutupan dan pengalihan jalan selama proses pekerjaan berlangsung.

Untuk itu, kata dia, demi keselamatan dan kenyamanan semua orang perlu ada anisipasi berupa, tanda-tanda, ataupun pembatas agar pengguna jalan tahu ada proyek pengerjaan drainase atau pembangunan underpass ataupun proyek-proyek lainnya yang ada di Kota Medan saat ini.

“Memasang tanda atau police line sehingga bagi pengendara saat melintas untuk berhati-hati. Nah begitu juga kita juga mengingatkan agar dilakukan penyemprotan jalan sehingga debu tidak berterbangan mengganggu kenyamanan warga,” kata Edwin, di Medan Selasa (12/12/2023). (PM)

Terkait Sengketa Tanah dan Tapal Batas, Komisi I DPRD Medan Gelar RDP

0

Nusanewstv.com, Medan – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Sengketa Tanah dan Tapal Batas, Komisi I DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD terkait dan warga yang bersangkutan, Senin (30/10/2023).

RDP ini dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Roby Barus, S.E., M.A.P., dihadiri anggota komisi lainnya, serta OPD terkait seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Camat dan Lurah.

Dalam RDP ini, diketahui bahwa Tiorida Simanjuntak selaku pemilik 2 persil tanah yang beralamat di Jalan Mesjid dan di Jalan Pasar I Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, ingin mengetahui atas nama siapa surat penyerahan/pengambilan tanah yang digunakan untuk jalan oleh Pemerintah Kota Medan dan juga permasalahan Sengketa Tanah.

Dimana Saur Simatupang yang meminta bantuan agar tembok yang dibangun oleh keluarga Sofiah Br Marpaung untuk dapat dibongkar serta Permasalahan Tapal Batas warga Lingkungan XIV dan XV Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai yang meminta penjelasan tentang kependudukan mereka saat ini.

Sementara itu, Roby Barus mengatakan bahwa RDP ini masih mendengarkan keterangan dari pihak terkait atas persoalan-persoalan ini. “Nanti Komisi 1 DPRD Kota Medan akan menggelar rapat lanjutan dari persoalan-persoalan ini karena ketidakhadiran dari pihak terlapor serta OPD terkait sebelum kita mengambil keputusan atau rekomendasi”,kata Roby Barus. (PM)

Ketua DPRD Medan : Anggota Dewan yang Baru Dilantik Diharapkan Bisa Bekerja Sama

0

Nusanewstv.com, Medan –

Rapat Paripurna DPRD Medan tentang pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Medan Pengganti Antar Waktu (PAW) berlangsung khidmat. diruang Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (12/12/2023).

Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengatakan, kepada para anggota DPRD Medan yang sudah diambil sumpah dan janji jadi Anggota DPRD Medan meneruskan DPRD sebelumnya. “Maka diharapkan, ke 4 DPRD ini nantinya bisa bekerjasama untuk kepentingan masyarakat” katanya. Dikatakannya, ke 4 DPRD yang dilantik ini untuk periode 2019-2024.

Sementara itu, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengucapkan, selamat kepada 4 Anggota DPRD Medan yang baru di PAW. “Mari jaga kepercayaan masyarakat dengan sepenuh hati dan ikhlas” katanya.

Adapun Anggota yang di PAW diantaranya Abdulah Roni menggantikan Diko Eko Suranta Meliala (Fraksi Gerindra), Jaya Saputra menggantikan Siti Suciati (Fraksi Gerindra). Bukhari SE menggantikan Irwansyah (Fraksi PKS) dan H. Ilhamsyah menggantikan Afri Rizky Lubis (Golkar). (PM)

Anggota Komisi III DPRD Medan Sayangkan Matinya Seekor Harimau Sumatera

0

Nusanewstv.com, Medan –

Anggota Komisi III DPRD Kota Medan, Mulia Syahputra Nasution SH MH, kembali menyayangkan matinya seekor Harimau Sumatera betina bernama Nurhaliza alias Putri pada 31 Desember 2023.

Pasalnya berikut Nurhaliza, sudah ada 3 ekor Harimau di Medan Zoo yang terdiri dari 2 ekor Harimau Sumatera dan 1 ekor Harimau Benggala yang mati dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni November hingga Desember 2023.

Diketahui selain Nurhaliza, Harimau Benggala bernama Avatar juga ditemukan mati di Medan Zoo pada Desember 2023. Selanjutnya atau yang ketiga, Harimau Sumatera jantan bernama Erha juga ditemukan mati di Medan Zoo pada 3 November 2023.

“Dalam waktu dua bulan saja, yaitu November dan Desember 2023, ada 3 ekor Harimau yang mati di Medan Zoo. Kejadian ini tentu sangat miris sekali bagi kita, harus ada perhatian dan tindaklanjut dari kejadian ini,” ucap Mulia, Minggu (7/1/2024).

Dikatakan politisi muda Partai Gerindra itu, matinya 3 ekor Harimau pada akhir tahun 2023 di Medan Zoo, menjadi bukti buruknya kinerja PUD Pembangunan Kota Medan selaku salah satu BUMD milik Pemko Medan dalam mengelola Medan Zoo.

“Hal ini harus menjadi perhatian bagi Badan Pengawas, segera evaluasi kinerja PUD Pembangunan. Meski saat ini di PUD Pembangunan Kota Medan tidak ada Dirut definitif, tetapi ada 3 direksi definitif lainnya yang harus ikut bertanggungjawab atas hal ini,” ujarnya.

Mulia berharap, Badan Pengawas dapat terus mendorong PUD Pembangunan untuk segera memperbaiki pengelolaan Medan Zoo. Sebab bila tidak, Medan Zoo akan terus tergerus dan dilupakan masyarakat karena tak mampu lagi bersaing dengan kebun binatang swasta yang ada di sekitar Kota Medan.

“Segera benahi pengelolaan Medan Zoo. Apakah dengan cara mencari investor atau dengan cara yang lain, intinya pengelolaan Medan Zoo harus dibenahi,” tegasnya. Terkhusus untuk koleksi Harimau yang menjadi andalan Medan Zoo selama ini, Mulia meminta agar PUD Pembangunan dapat mencari solusi dengan berkolaborasi bersama pihak-pihak terkait.

“Sekali lagi, kita sangat menyesalkan buruknya pengelolaan Medan Zoo hingga koleksi Harimau yang menjadi satwa andalan Medan Zoo selama ini terus berkurang akibat tidak dirawat dengan baik. PUD Pembangunan Kota Medan harus segera mencari solusi, segera bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk selamatkan harimau-harimau di Medan Zoo,” pungkasnya. (PM)