Nusanewstv.com, Asahan – Soal pemberhentian 5 (lima) pengurus LPM Desa Rawang Pasar V diduga akibat penyalahgunaan wewenang dalam jabatan maupun maladministrasi. Pada pasal 8 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 ayat (3) menjelaskan masa jabatan semua LKD adalah 5 tahun.
Sedangkan ayat (4) ditegaskan, LKD dan atau LPM diperbolehkan 2 kali menjabat berturut turut. Ayat (5) tidak dibenarkan berafiliasi dengan partai politik tertentu. Hal itu ditegaskan oleh Praktisi Hukum, Tumpak Nainggolan, SH saat diminta tanggapannya melalui selulernya.
Sementara itu, Kepala Desa Rawang Pasar V, Hartoyo menyebut masa jabatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) telah berakhir pada tahun 2023. Demikian disampaikan Hartoyo melalui WhatsApp, Jum’at (5/1/2023) di Kisaran.
Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa, LPM itu berlaku 1 tahun masa berlakunya. Setelah 1 (satu) tahun kata dia, Kepala Desa berwenang merevisi kepengurusan LPM yang ada, kata Kades Hartoyo.
Kades mengaku jikalau pemberhentian LPM itu tanpa melalui musyawarah karena Surat Keputusan (SK) LPM nya telah habis dan masa jabatan juga berakhir. “Pemberhentian LPM itu tanpa melalui musyawarah karena Surat Keputusan (SK) LPM nya telah habis tentu masa jabatan juga berakhir,” terangnya.
Saat ditanya kenapa didalam Surat Keputusan Kepala Desa tidak mencantumkan nomor SK pengangkatan LPM yang diberhentikan, Hartoyo tak menjawabnya. Menurut informasi masyarakat setempat, pengurus LPM yang baru juga belum ada sehingga terjadi kekosongan kepengurusan.
Menanggapi persoalan pemberhentian pengurus LPM tersebut, Camat Rawang Panca Arga, Resmanto saat diminta tanggapannya mengatakan bahwa masalah pemberhentian LPM adalah wewenangnya Kepala Desa dan bukan Camat. Pemberhentian itupun saya tidak mengetahuinya. Meskipun begitu, nanti saya cari informasi ya, katanya.
Sebelumnya, pemberhentian berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan Nomor : 140/001/2004/1/2024 tentang Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rawang Pasar V Kecamatan Rawang Panca Arga tanggal 2 Januari 2024. (ZN)