Nusanewstv.com, Asahan – Kepala Desa (Kades) Rawang Pasar V memberhentikan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kebupaten Asahan, Sumatera Utara, tanpa melalui musyawarah desa.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan Nomor : 140/001/2004/1/2024 tentang Pemberhentian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Rawang Pasar V Kecamatan Rawang Panca Arga tertanggal 2 Januari 2024.
Dalam Surat Keputusan itu, ke 5 (lima) LPM yang diberhentikan dari jabatannya yaitu Nurlen sebagai Ketua LPM, Bambang Setiadi Wakil Ketua, Safrin Lubis, Ucok Saragih dan Dedi Rahmadi Anggota.
Surat Keputusan Kepala Desa dianggap tak berdasar karena tidak mencantumkan masa berakhirnya kepemimpinan pengurus LPM sesuai dengan SK. Jika kami disuruh mengundurkan diri ya kami tandatangani. Persoalannya adalah Surat Keputusan Kades inikan sepihak.
“Jika kami disuruh mengundurkan diri ya kami tandatangani. Persoalannya adalah Surat Keputusan Kades inikan sepihak,” kata Bambang Setiadi didampingi Ucok Saragih dan LPM lainnya saat dikonfirmasi dikediamannya, Kamis (4/1/2023).
Menanggapi persoalan pemberhentian LPM, Kades Rawang Pasar V, Hartoyo yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditulis tidak berkomentar. Sementara, Camat Rawang Panca Arga, Resmanto ketika diminta tanggapannya terkait pemberhentian LPM itu juga tak menanggapi. (ZN)