Asahan, NusaNEWSTV.com – Berdasarkan uraian-uraian fakta yang kami kemukakan di atas bahwa unsur demi unsur telah terpenuhi. Dengan demikian, kami berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut dan atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi.
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan tunggal maka terhadapnya harus dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya.
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana, perkenankan lah kami kemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan yaitu hal yang memberatkan adalah bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Perbuatan terdakwa telah mengancam kelestarian jenis satwa yang dilindungi dan dapat merusak keseimbangan ekosistem.
Proses perburuan penangkapan hingga pengambilan bagian tubuh dari trenggiling mencerminkan tindakan yang melanggar prinsip-prinsip dasar kesejahteraan hewan. Melanggar nilai etika ekologis dan konservasi dalam hukum Nasional dan Internasional.
Bahwa terhadap terdakwa kejahatan satwa liar bertindak dengan niat dan kesadaran penuh, tidak sekadar karena ketidaktahuan tetapi karena adanya dorongan pasar dan keuntungan. Dan terdakwa Alfi Hariadi Siregar merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Hal-hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum
Berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menyatakan bahwa terdakwa Alfi Hariadi Siregar Bin Alm Ahmad Siregar terbukti bersalah melakukan tindak pidana konservasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 40A ayat (1) Huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam surat dakwaan tunggal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar Bin Ahmad Siregar pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara ditambah denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Heriyanto Manurung, SH, Selasa (25/11/2025) saat dikonfirmasi wartawan ini melalui pesan WhatsApp di Kisaran.
Heriyanto menerangkan, barang bukti berupa 9 (sembilan) kotak kardus rokok merk sampoerna berwarna coklat berisi trenggiling, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A37F warna hitam dengan casing warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 dengan IMEI 1 861141059167858 IME) 2 861141059167841 mystry blue, 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23e dengan IMEI 1 866296059654159 IMEI 2 866296059654142 warna moonlight shadow dilapisi stiker berwarna silver merk VIVO. Barang bukti (BB) tersebut dirampas untuk dimusnahkan berupa 16 (enam) belas karung plastik besar dan 5 (lima) karung plastik kecil berisi sisik trenggiling dengan berat Brutto 858,3 (delapan ratus lima puluh delapan koma tiga) kilogram.
Berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 10-K/ PM.I-02/ AD/ II/ 2025 tanggal 03 Juli 2025 dalam perkara atas nama terdakwa Muhammad Yusuf dan Rahmadani Syahputra, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan adalah 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi B 1179 Cов berserta kuncinya dirampas untuk negara. Hasil print out, analisis dan data extraction digital forensic menggunakan oxygen forensic dengan barang bukti berupa telepon genggam merk OPPO A37F wama hitam dengan casing warna hijau, IMEI 1 865637032565312. IMEI 2 865637032565304 milik Amir Simatupang anak dari Alm Syamsudin Simatupang, tuturnya.
Sementara kata Kasi Intel, hasil print out dari analisis dan data extraction digital forensic menggunakan oxiygen forensic dengan barang bukti telepon seluler milik Rahmadani Syahputra Bin Alm Chairul Bahri berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 dengan IMEI 1 861141059167858 IME) 2 861141059167841 mystry blue dan telepon soluler milik Muhammad Yusuf Bin Sarbani berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23e dengan IMEI 1 866296059654159 IMEI 2 866296059654142 warna moonlight shadow dilapisi stiker berwarna silver merk VIVO.
Dan 1 (satu) buah flashdisk berisi physycal imaging hasil forensik digital yang berisikan lampiran file foto percakapan maupun dokumentasi lainnya dari barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk OPPO A37F warna hitam dengan casing wama hijau. IMEI 1 865637032565312 ΙΜΕΙ 865637032565304 milik Amir Simatupang anak dari Alm Syamsudin Simatupang 1 (satu) buah flasdisk berisi physical imaging hasil forensic digital yang berisikan lampiran file, foto, percakapan dan dokumentasi lainnya, tambahnya.
Dari barang bukti berupa telepon seluler milik Rahmadani Syahputra BIN Alm Chairul Bahri berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 dengan IMEI 1 861141059167858 IMEI 2 861141059167841 mystry blue dan telepon seluler milik Muhammad Yusuf Bin Sarbani berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO V23e dengan IMEI 1 866296059654159 IMEI 2 866296059654142 warna moonlight shadow dilapisi stiker berwarna silver merk VIVO terlampir ke dalam berkas perkara dan menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah). Demikian surat tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan dan diserahkan dalam sidang Pengadilan Negeri Kisaran pada Selasa, 25 November 2025, tutupnya. (ZN)





























