Tebing Tinggi, NusaNEWSTV.com –
Sidang pembacaan tuntuntan kepada pembeli serta operator minyak pertalite memakai dregen di SPBU 14.202.154 Kotabayu Tebingtinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi, disampaikan di depan Majelis Hakim PN Kota Tebing Tinggi dan ke empat terdakwa, Kamis (25/9/2025).
Pembacaan tuntutan JPU kepada ke empat terdakwa sempat tertunda 3 kali masa persidangan dengan berbagai macam alasan yang disampaikan oleh JPU dengan uraian klasik “belum turun dari pihak Kejati Sumut” yang justru menimbulkan berbagai asumsi baik dari pihak keluarga terdakwa maupun tim awak media.
JPU Kejari Kota Tebing Tinggi memberikan tuntutan kepada ke 4 terdakwa (Hamdani operator SPBU, Rizky, Sulaiman dan Abu Bakar pembeli minyak) masing-masing di tuntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
Atas tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kota Tebing Tinggi tanpa berperikemanusiaan tersebut, salah satu keluarga terdakwa inisial PT menyampaikan kepada awak media, sangat kecewa yang mendalam atas tuntutan tersebut. “Saya selaku keluarga Abu Bakar merasa sangat kecewa kepada JPU Kejari Kota Tebingtinggi yang menuntut keluarga kami yang notabenenya hanya membantu membelikan minyak pertalite untuk warga pelosok kampung pelaku UMKM yang jauh dari SPBU,”ucap PT.
Lanjutnya, keluarga kami yang membantu membelikan BBM Pertalite warga kampung pelosok dituntut JPU selama 4 tahun sedangkan Hamdani (Dani) operator SPBU yang memiliki 26 Barcode BBM palsu atas namanya sendiri juga dituntut 4 tahun juga dan yang lebih mirisnya lagi, Dewi (manager) dan Sofian (pemilik) SPBU yang mengetahui anggota operatornya (Dani) menjual BBM Pertalite via dregen yang setiap kegiatan operatornya termonitor di CCTV milik SPBU yang berada di ruangan Dewi (manager), hanya sebagai saksi dan tidak tersentuh oleh hukum, ujar PT dengan kesal.
Harapan mendapatkan keadilan dengan memberikan vonis hukumannya seringan-ringannya kepada keluarga kami (Rizky, Sulaiman dan Abubakar) kini tinggal menunggu hati nurani majelis hakim berdasarkan keyaqinannya walau nantinya putusan hakim akan dibanding JPU Kota Tebing Tinggi. Pasca putusan nantinya, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan ke Polres Tebing Tinggi dan Kantor Pertamina Regional 1 untuk melaporkan Dewi (manager) dan Sofian (pemilik) SPBU 14.202.154 Jalan Gatot Subroto Kotabayu Tebing Tinggi, tutup PT. (Ar)





























