Asahan, NusaNEWSTV.com – Dugaan korupsi pengadaan obat-obatan dan pengadaan bahan kimia instalasi laboratorium, Direktur RUSD HAMS Kisaran diperiksa Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam surat Ditreskrimsus Poldasu tersebut, Direktur RSUD HAMS Kisaran dapat memberikan foto copy dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen pesanan dan dokumen lain terkait dengan kegiatan dimaksud.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, penyelidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja obat-obatan dan BHP Kesehatan serta belanja bahan kimia instalasi laboratorium dan UTD Rumah Sakit pada UPTD RUSD HAMS Kisaran, Kabupaten Asahan tahun anggaran 2021. Dugaan korupsi anggaran RSUD HAMS Kisaran milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang dijabat Kurniadi Sebayang ini terus menjadi incaran aparat penegak hukum.
Pemeriksaan itu berdasarkan Nomor : T/1293/IX/LIT.6.1/2024/Ditreskrimsus Poldasu hal permintaan dokumen tanggal 10 September 2024, Surat Kapolda Sumut Nomor : T/1293/IX/LIT.6.1/2024/Ditreskrimsus tanggal 10 September 2024 serta Surat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Nomor : Sprin.Gas/1516/IX/2024/2024/Ditreskrimsus tanggal 10 September 2024 tentang Surat Perintah Tugas dugaan tindak pidana korupsi.
Meskipun Direkrut RSUD HAMS Kisaran telah diperiksa, namun dugaan korupsi ini menjadi tanda tanya masyarakat asahan bagaimana tindak lanjut kasusnya. Jangan-jangan kasus ini di peti es kan. Karena itu, kita minta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara yang menangani perkara ini secara terbuka membentang kasus ini dan jangan ada yang ditutup-tutupi.
Kita berharap jangan cuma hanya dipanggil dan diperiksa begitu saja namun tidak ada tindak lanjut dan kejelasan status hukumnya. Kita minta dugaan korupsi anggaran pengadaan obat-obatan dan pengadaan bahan kimia instalasi laboratorium di RSUD HAMS Kisaran ini diusut tuntas oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Jika Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Kurniadi Sebayang ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi ya ditersangkakan”. Kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Mahasiswa Suara Rakyat (DPP Garda Masura) Kabupaten Asahan, Adi Chandra Pranata, SH, Sabtu (8/3/2025) di Kisaran.
Dikatakan Adi, persoalan ini belum selesai, muncul lagi dugaan korupsi perjalanan dinas diduga fiktif dan kegiatan terindikasi di mark-up diduga melibatkan Direktur RSUD HAMS Kisaran. Anggaran RUSD HAMS Kisaran tahun 2024 berbiaya Rp.92 miliar lebih ini telah dilaporkan pihaknya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan pada bulan Februari 2025 kemarin.
“Ya secara resmi, Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Kurniadi Sebayang kita laporkan di Kejari Asahan terkait persoalan dugaan perjalanan dinas fiktif dan anggaran belanja RSUD HAMS Kisaran tahun 2024 diduga di mark-up,” kata Chandra panggilan akrabnya.
Adi menyebut, ada beberapa poin yang sangat urgen yang menjadi perhatian Kejari Asahan untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap Direktur RSUD HAMS Kisaran sejak dirinya menjabat. Dia menilai, anggaran RSUD HAMS Kisaran yang dikelola oleh Direktur ini cukup fantastis dan berpotensi untuk dikorupsi.
Laporan yang disampaikan ke Kejari Asahan itu terkait honor tim, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), belanja makan dan minum, penyediaan bahan bacaan, biaya perjalanan dinas, biaya pajak dan bea perizinan, biaya pemeliharaan alat angkut darat dan bermotor, belanja bahan bakar dan pelumas, belanja bangunan gedung pos penjaga, iuran jaminan kesehatan non ASN dan belanja suku cadang alat laboratorium, terangnya.
Menanggapi dugaan korupsi pengadaan obat-obatan dan pengadaan bahan kimia instalasi laboratorium minta ditersangkakan, Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Kurniadi Sebayang yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 11:15 Wib hingga berita ini ditulis tak menanggapinya. (ZN)





























