Labura, NusaNEWSTV.com – Terkait soal temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera (Utara Sumut) pada Dinas PUTR Kabupaten Labuhan Batu Utara tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp.5,6 miliar diduga belum dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhan Batu Utara Labura (Labura).
Terkait temuan tersebut, DPC Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kabupaten Labuhanbatu, Labura dan Labusel secara resmi melaporkan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Labura di PTSP Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu pada 12 Februari 2025. Kata M. Nainggolan, SM, didampingi Mohd Roy, Jum’at (14/2/2025) di Aek Kanopan.
Menurut aktivis berkumis tebal ini, temuan tersebut merupakan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah. Karena itu, Kadis PUTR Labura maupun rekanan ini dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), terangnya.
Pihaknya juga telah menyurati Dinas PUTR Kabupaten Labura. Namun, pihak dinas tersebut masih belum bisa memberikan jawaban klarifikasi secara terperinci soal bukti pengembalian uang yang disetorkan ke kas daerah Pemkab Labura. Apalagi kata dia, Kadis PUTR Kabupaten Labura ini terkesan melakukan pembiaran atas temuan tersebut.
Berikut temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tahun 2022 pada Dinas PUTR Kabupaten Labura berdasarkan Nomor : 56.B/LHP/XVIII.MDN/05/2023, tanggal 23 Mei 2023 adalah kekurangan volume 16 paket pekerjaan yang belum disetorkan pada halaman 34-46 BPK RI dinilai sebesar Rp.1.120.288.267,78.
Kelebihan pengajuan pembayaran termin terakhir pada halaman 46 BPK RI sebesar Rp.54.190.252,98. Kelebihan pembayaran honorarium pengadaan barang dan jasa pada halaman 9 BPK RI dinilai Rp.34.970.000,00. Kelebihan pembayaran honorarium PPK dan PPTK pada halaman 14-17 BPK RI dinilai sebesar Rp.308.847.500,00 serta denda keterlambatan pekerjaan pada halaman 46-49 BPK RI dinilai sebesar Rp.158.908.847,27.
Sementara temuan tahun 2023 sesuai dengan Nomor : 52.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 22 Mei 2024 adalah denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan 6 perusahaan pada halaman 8-12 BPK RI dinilai sebesar Rp.587.690.064,00. Kelebihan bayar atas jasa konsultasi pada halaman 27-30 BPK RI dinilai Rp.71.136.000,00.
Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan 11 paket pekerjaan JIJ pada halaman 53-60 BPK RI dinilai sebesar Rp.2.905.108.891,03. Kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pada halaman 59-60 BPK RI dinilai Rp. 49.140.653,34. PPK belum mengajukan klaim jaminan uang muka atas pemutusan kontrak pada halaman 60-63 BPK RI dinilai Rp.297.257.851,00 dan PPK belum mengajukan klaim jaminan pelaksanaan pada halaman 60-63 BPK RI dinilai sebesar Rp.49.542.975,29.
Total temuan BPK RI tahun 2022 dan 2023 pada Dinas PUTR Kabupaten Labura ini mencapai Rp.5,6 miliar. Kami menduga bahwa temuan ini tidak ditindaklanjuti dan bahkan laporan yang disampaikan Dinas PUTR Labura ke Inspektorat tersebut diduga hanyalah diatas kertas belaka namun penuh dengan perekayasaan semata yang seolah-olah temuan tersebut telah diselesaikan. Kita berharap kasus ini menjadi prioritas Kajari Labuhanbatu dan hasilnya nanti akan kita pertanyakan, ujar aktivis ini.
“Padahal, BPK RI memberikan tenggat waktu selama 60 hari kepada dinas maupun rekanan untuk mengembalikan temuan tersebut. Dinas PUTR Kabupaten Labura ini dianggap lalai dan mengabaikan kewajibannya. Karena itu, kita berharap Kajari Labuhanbatu merespon laporan yang kami sampaikan disertai pemeriksaan terhadap Kadis PUTR Kabupaten Labura, PPK, PPTK maupun rekanan. Hal ini merupakan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi,” ucap M. Nainggolan.
Kita menduga adanya indikasi korupsi maupun persekongkolan antara rekanan dengan Kepala Dinas. Kami bersama masyarakat mendukung sepenuhnya agar Kejari Labuhanbatu mampu memberantas korupsi di Kabupaten Labuhanbatu sesuai dengan nawacita Presiden RI Jenderal Prabowo Subianto yaitu stop korupsi..stop korupsi..stop korupsi. Stop..stop..stop. (tim)





























