Asahan, NusaNEWSTV.com – Polres Asahan kembali menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait kericuhan saat pengukuran ulang gedung eks Pasar Kisaran yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) di ruang briefing Mapolres Asahan, Jumat (8/11/2024) kemarin.
Rakor kali ini dipimpin Kabag Ops Kompol Sastrawan Tarigan mewakili Kapolres Asahan, dihadiri perwakilan pemilik gedung eks Pasar Kisaran Mangihut Simamora, tim kuasa hukum masyarakat yang keberatan yakni Zulkifli dan Dian Marwa, OK Rasyid Cs serta pihak-pihak yang hadir pada rakor sebelumnya.
Pada kesempatan itu, pimpinan rakor mempersilahkan kepada perwakilan pemilik gedung selaku pemohon pengamanan pengukuran ulang untuk menyampaikan kronologis awal terjadinya kericuhan dimaksud.
Singkat cerita Mangihut Simamora menjelaskan, kericuhan bermula ketika dirinya hendak melakukan pemagaran seng pada lahan gedung eks Pasar Kisaran sesuai SHM nomor 1208 dan 1209. Pada tanggal 29 September 2024 pemagaran sempat berlangsung. Namun, pemagaran seng berhenti tak dilanjutkan tukang. Penghentian pemagaran itu disebabkan karena adanya intimidasi dari salah satu oknum bernama OK Rasyid, katanya.
Saat ditanya kenapa diberhentikan, oknum tersebut hanya mengatakan warga keberatan tanpa alasan yang jelas. Seketika itu terjadi perdebatan dan memicu keramaian warga termasuk kehadiran Lurah Kisaran Timur. Melihat situasi ini, Lurah menanyakan keinginan OK Rasyid. Menjawab lurah, dia mengatakan harus dilakukan pengukuran ulang.
Menanggapi permintaan Rasyid, perwakilan pemilik menyanggupi dan disepakati pengukuran dilakukan 2 hari ke depan. Tiba harinya pengukuran, OK Rasyid menolak pihak BPN melakukan pengukuran. Tidak hanya itu, dia juga memprovokasi beberapa warga sehingga pengukuran ulang tidak jadi terlaksana. Kondisi tersebut sangat disayangkan karena untuk bermohon dilakukan pengukuran ulang ada beban biaya yang harus dibayar ke negara, ungkap Mangihut.
“Seperti itulah kondisinya, berulang pengukuran ulang tidak dapat terlaksana karena adanya intimidasi dari OK Rasyid cs. Begitu juga rapat di Kelurahan Kisaran Timur tidak tercapainya kesepakatan hingga kemudian rakor digelar di Mapolres Asahan,” ujar Mora panggilan akrabnya.
OK Rasyid yang diberi kesempatan berbicara membantah dirinya melakukan intimidasi kepada tukang dan memprovokasi warga. Dia beralibi hanya menanyakan izin kepada tukang. Terkait warga, menurutnya tak ada yang diprovokasi memang warga merasa keberatan, kata Ok.
Ditanya apa yang menjadi keberatan jika itu dipagar, Rasyid inipun menjelaskan bahwa lahan yang akan dipagar seng, katanya sudah lama merupakan jalan. Disinggung pimpinan rakor ada memang bukti tertulis menyebutkan luas jalan, Rasyid menjawab tidak ada. “Jadi jangan hanya cuma katanya, harus berdasarkan data dan bukti tertulis,” tegas Sastrawan.
Melalui kesempatan ini, Kabag Ops Polres Asahan itu selaku pimpinan rakor menyampaikan, menyangkut legalitas pemilik gedung eks Pasar Kisaran, BPN Asahan telah menerangkan pada rakor sebelumnya. “Saya menyarankan kepada pihak-pihak yang keberatan untuk menempuh jalur hukum. Silahkan tempuh, karena memang ada mekanismenya,” ucapnya.
Melalui rakor, Sastrawan mengimbau agar semua pihak untuk menjaga kondusifitas situasi keamanan. Dirinya menekankan kepada OK Rasyid Cs tidak melakukan intimidasi atau tindakan provokasi. Tindakan dimaksud tentunya dapat menimbulkan kericuhan, kegaduhan dan membuat situasi tidak kondusif.
Terlebih, sebut Sastrawan, sekarang sedang berlangsung tahapan Pilkada serentak yang akan digelar 27 Nopember 2024 mendatang. Karena itu, sekali lagi dirinya mengimbau kepada semua untuk saling menjaga demi situasi kondusif Kabupaten Asahan yang telah berjalan baik selama ini, ucap Sastrawan.
Terkait kesimpulan rakor, Sastrawan tidak bisa memutuskan karena akan melaporkan terlebih dulu ke Kapolres Asahan. “Saya laporkan dulu ke pimpinan, dan apa nanti keputusannya akan saya sampaikan ke peserta rakor,” katanya.
Sekedar mengingatkan, rakor sebelumnya terungkap ternyata gedung eks Pasar Kisaran tidak pernah tercatat sebagai aset Pemkab Asahan. Hal ini dikuatkan surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asahan. Artinya, tidak benar ada jual beli aset Pemkab Asahan, seperti isu yang beredar.
Menyangkut legalitas, pihak BPN Asahan telah menerangkan secara gamblang tentang terbitnya SHM gedung eks Pasar Kisaran. Dalam rakor juga terungkap, pihak pemilik gedung eks Pasar Kisaran bersedia menyumbangkan 50 cm sepanjang 50 meter dari luas lahan SHM untuk kepentingan jalan masyarakat.(ZN)





























