Asahan, NusaNEWSTV.com – DPRD Kabupaten Asahan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait diruang rapat Madani DPRD Asahan, Selasa (29/10/2024) di Kisaran. Pertemuan itu membahas soal asal usul pelepasan bangunan eks pasar Kisaran yang dahulunya merupakan asset milik Pemda TK II Asahan kini dilepas kepada pihak lain sejak tahun 1996. Wakil Ketua DPRD Asahan sementara, Rosmansyah, STP menjelaskan bahwa pelaksanaan RDP ini digelar berdasarkan adanya perseteruan masyarakat setempat dengan pemiliknya terkait bangunan eks pasar Kisaran yang rencananya akan dibangun mereka persoalkan.
“Kegiatan RDP ini bertujuan untuk mendengarkan pendapat antara warga Gang Mangga Jalan Hasanudin, Kelurahan Kisaran Timur dengan sejumlah pihak dan instansi lainnya terkait polemik eks pasar Kisaran. Apabila pelepasan asset Pemda ini tanpa melalui prosedur hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, maka tidak tertutup kemungkinan asset Pemerintah Daerah TK II Asahan itu wajib kembali ke negara,”ucap Rosmansyah.
Saat RDP, sejumlah perwakilan warga merasa keberatan dengan adanya rencana pengukuran ulang dan pemagaran jalan bekas eks pasar Kisaran sehingga mempersempit jalan yang mereka lalui selama puluhan tahun. Kami meyakini jika tanah dan bangunan eks pasar Kisaran tersebut merupakan aset Pemda TK II Asahan. Hal itu berdasarkan dengan adanya bukti dan penjelasan dari saksi yang mengetahui asal usul asset tersebut, kata OK Rasyid didampingi oleh warga lainnya.
Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, akhirnya Wakil Ketua DPRD Asahan sementara mengambil keputusan bahwa sidang dilanjutkan kembali pada tanggal 18 November 2024. “Sidang ini ditunda dan dilanjutkan pada 18 Nopember 2024 mendatang. Hal itu dilakukan karena sejumlah pihak lainnya yang diundang tidak menghadirinya terutama pemilik bangunan eks Pasar Kisaran yang telah memiliki SHM,” kata Rosmansyah yang merupakan Ketua PDIP Kabupaten Asahan ini.
Dalam kesempatan itu, turut hadir Wakil Ketua Sementara DPRD Asahan Rosmansyah, STP, sejumlah anggota DPRD Asahan seperti Zahar Ginting dari Nasdem, Kiki Komeni, Anisa Pulungan dari PDIP, Nilawati dari PAN dan mewakili masyarakat Pasar Kisaran, Ok Rasyid, Pengacara Zukifli SH & Associates, Camat Kota Kisaran Timur, Lurah Kisaran Timur, Sat Pol PP, mewakil BPN Asahan, mewakili BKAD Asahan serta tamu undangan lainnya.
Berita sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Keuangan dan Asset Daerah (BKAD) Kabupaten Asahan mengakui tidak memiliki arsip dan data berita acara pelepasan asset milik Pemerintah Daerah (Pemda) di tahun 1996. Pejabat Pemkab Asahan itu memastikan bahwa eks Pasar Kisaran untuk saat ini tidak merupakan asset Pemkab Asahan. Kata Kepala BKAD Asahan, Rahmad Hidayat Siregar saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Sementara, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Rahman ketika dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan bahwa informasi yang diperoleh dari BKAD Asahan berdasarkan pencatatan asset per saat ini, eks Pasar Kisaran tidak tercatat dalam aset Pemda. Saat disinggung apakah eks Pasar Kisaran di tahun 1996 itu milik asset Pemerintah Daerah atau tidak, dia pun tak mengomentarinya.
Usut punya usut, ternyata pelepasan asset milik Pemda itu berdasarkan SK Bupati Asahan dengan nomor surat : 600/2824/96 dan SK Ketua DPRD TK II Asahan. Dalam surat pelepasan asset tersebut, Bupati KDH TK II Asahan, Rihol Sihotang menyerahkan asset Pemerintah Daerah (eks Pasar Kisaran) itu kepada Hayermanto Widjaja selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota yang beralamat di Jalan Sumba nomor 32 Kelurahan Padang Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan di Medan.
“Asset milik Pemerintah Daerah TK II Asahan ini diduga diperjualbelikan pada tahun 1996 dan ditandatangani oleh Bupati KDH TK II Asahan, Rihol Sihotang, Ketua DPRD TK II Asahan, Aminuddin Panjaitan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Dati TK II, Amir Syarifuddin, AF, Asisten Tata Praja Setwilda TK Asahan, Drs Masrul Siregar dan Hayermanto Widjaja selaku kuasa PT. Sungai Kepayang Mahkota”. Hal itu diketahui berdasarkan konfirmasi wartawan ini ke BPN Asahan.
Pelepasan eks Pasar Kisaran yang dikuasakan PT. Sungai Kepayang Mahkota kepada Hayermanto Widjaja ini statusnya adalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan HGB tersebut sejak tahun 2008. Jelang beberapa tahun kemudian, Hayermanto Widjaja alias Rudi memindah namakan asset tersebut keatas nama isterinya yaitu Maryam/Ayen. Tanah beserta bangunan milik Pemerintah Daerah inipun berubah fungsi dari HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Penerbitan SHM atas nama Maryam diterbitkan pada tahun 2017 silam. Dan kabarnya, Maryam menjualnya kepada warga turunan. (ZN)




























