Simalungun, NusaNEWSTV.com – Tambang batu padas yang diduga Ilegal berlokasi di Huta Tembaan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Sabtu (28/10/2024). Tambang tersebut milik Nasiadi mantan Pangulu Purbaganda yang dikelola seorang perempuan bernama Ningsih, ironisnya bertahun tahun lamanya tanpa tersentuh oleh pihak Dinas Pertambangan dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Keberadaan tambang tersebut sangat membahayakan warga saat ke ladang, pasalnya tangkahanya begitu dalam dan menjadi jurang lokasi tambangnya. Setiap hari mengeluarkan batu padas kurang lebih 40 truk dan diduga tidak mempunyai Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP).
Ketika awak media bersama Ketua Exsecutif LSM Fraksi Sumatera Utara meninjau ke lokasi tambang, juga ditemui para supir supir sebagian mengantri di gubuk tangkahan bermain judi. Ningsih yang mengelola tangkahan tersebut di gubuk tangkahan membiarkan para supir bermain judi.
Kemudian wartawan dan Ketua Exsecutif LSM Fraksi Ajidin Sinaga menelusuri ketangkahan sebelah berdampingan milik marga Siburian mantan Polisi diduga tidak mempunyai Surat Ijin Usaha Pertambangan (SIUP). Awak media langsung ke lokasi tambang juga begitu sangat ramai mobil angkutan batu. Awak media komfirmasi ke lokasi pertambangan namun pemilik tidak ada di tempat, lalu menghubungi pemilik tangkahan milik Burian melalui telpon dan WhatsApp akan tetapi tidak ada jawaban .
Ketua Exsecutif LSM Fraksi (Forum Rakyat Advokasi Kontrol Sosial Indonesia) Ajidin Sinaga berkomentar kepada media online menyampaikan ini tidak bisa dibiarkan, ini bisa merusak lingkungan dan merugikan negara. Untuk itu diminta Kapolres Simalungun dan Dinas Pertambangan untuk bertindak tegas dengan adanya dugaan beroperasinya tambang ilegal yang ada di Huta Tembaan Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi untuk dipublikasikan. (SGN)