Asahan, NusaNEWSTV.com – Baleho dan spanduk pasangan calon Gubernur Sumatera Utara/ Wakil Gubernur Sumatera Utara dan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar tanggal 27 Nopember 2024 mendatang mendapat sorotan media.
Pasalnya, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) Boby-Surya dan Taufik-Rianto dipasang ditempat fasilitas tertentu milik Pemerintah Daerah. Bahkan, pemasangan APK dan BK tersebut juga terpampang di tempat prasarana dan sarana publik.
Sepertinya Bawaslu Kabupaten Asahan ini terkesan tutup mata. Hal itu berdasarkan pantauan wartawan saat berada dilokasi dan melihat APK dan BK peserta Pilkada dipasang di pusat jajanan Parasamya Food Court milik Pemda setempat ini, Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 12:13 Wib di Kisaran.
Menanggapi persoalan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Asahan, Hidayat, SP saat dikonfirmasi lewat selulernya mengatakan bahwa KPU Asahan telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye untuk peserta Pilkada.
Hidayat menjelaskan, adapun titik ataupun tempat yang dilarang dilakukan pemasangan APK dan BK yang dimaksud adalah seperti tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, prasarana dan sarana publik. “Sebaiknya jika ada pelanggaran yang terjadi agar disampaikan kepada Bawaslu Asahan,” saran Ketua KPU Asahan.
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Paringgonan Siregar, SH yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp sekira pukul 12:45 Wib masih belum bersedia memberikan tanggapannya. Disinggung soal tindakan dan sanksi apa yang berikan oleh Bawaslu jika ditemukannya suatu pelanggaran hingga berita ini ditulis tak berkomentar. (ZN)





























